JAKARTA, Indonesiadiscover.com
Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini mengutamakan ketepatan sasaran agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satu langkah utama yang diambil adalah pengetatan kriteria penerima bansos melalui penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data resmi.
Dengan penerapan DTSEN, pemerintah memastikan bahwa hanya kelompok-kelompok yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat dari Desil 1 hingga Desil 5, yang akan menerima bantuan sosial. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi bantuan.
Terdapat tiga program bansos utama yang menjadi prioritas pada 2026, yaitu:
Program Keluarga Harapan (PKH) 2026
PKH tetap menjadi tulang punggung bantuan sosial pemerintah karena menyasar berbagai kelompok rentan. Bantuan diberikan berdasarkan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
- Kesehatan:
- Ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Pendidikan:
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kategori khusus bagi korban pelanggaran HAM berat dengan nilai bantuan yang lebih besar, yaitu sebesar Rp10,8 juta per tahun.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026
Program BPNT kembali disalurkan pada 2026 sebagai upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah. Setiap penerima BPNT akan menerima saldo bantuan sebesar Rp200.000 per tahap. Dana BPNT disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Dalam mekanisme terbaru, dana tersebut juga dapat ditarik secara tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026
Untuk mendukung keberlanjutan pendidikan, pemerintah tetap menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah. Besaran bantuan PIP pada 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK: hingga Rp1,8 juta per tahun.
Panduan Cek Status Penerima via KTP
Mengingat adanya pengetatan kriteria melalui DTSEN, masyarakat diimbau untuk memverifikasi ulang status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri. Pengecekan hanya memerlukan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Berikut langkah-langkah pengecekan di situs cekbansos.kemensos.go.id:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Ketikkan nama lengkap sesuai e-KTP tanpa singkatan.
- Masukkan kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan melakukan pencocokan basis data secara otomatis. Jika terdaftar, layar akan menampilkan tabel yang berisi nama, usia, dan jenis bantuan yang diterima, seperti PKH atau BPNT, dengan status “YA”. Sebaliknya, jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, maka data tersebut belum terdaftar dalam basis data penerima manfaat pada tahun berjalan.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya tambahan bantuan baru seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dengan demikian, fokus penyaluran bantuan sosial 2026 tetap diarahkan pada PKH, BPNT, dan PIP sebagai tiga program utama.



