Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 19 Mei 2026
Trending
  • Wisata Kebun Raya Indrokilo Boyolali, Liburan Seru dan Edukasi Menyenangkan
  • Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun, Ini 8 Sifat Kepribadian Menurut Psikologi
  • Rupiah anjlok, keamanan ekonomi kelas menengah terancam
  • Begal Penembak Polisi di Lampung Tewas Diamankan Aparat, Senjata Rakitan Disita
  • 60 Soal IPS Kelas 2 SD 2026 Lengkap Jawaban
  • Prediksi Skor Borussia Monchengladbach vs Hoffenheim Bundesliga 16 Mei 2026 Pukul 20.30 WIB
  • Tiket Pesawat Naik, Pengusaha Travel dan Wisata Sulsel Khawatir
  • Kecepatan 90 KM/jam, Jarak 130 KM, Fox Air Polytron Harga Terjangkau
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Daftar Bansos 2026: Cara Cek Penerima PKH, BPNT, dan PIP
Nasional

Daftar Bansos 2026: Cara Cek Penerima PKH, BPNT, dan PIP

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



JAKARTA, Indonesiadiscover.com

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini mengutamakan ketepatan sasaran agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satu langkah utama yang diambil adalah pengetatan kriteria penerima bansos melalui penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data resmi.

Dengan penerapan DTSEN, pemerintah memastikan bahwa hanya kelompok-kelompok yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat dari Desil 1 hingga Desil 5, yang akan menerima bantuan sosial. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi bantuan.

Terdapat tiga program bansos utama yang menjadi prioritas pada 2026, yaitu:

Program Keluarga Harapan (PKH) 2026

PKH tetap menjadi tulang punggung bantuan sosial pemerintah karena menyasar berbagai kelompok rentan. Bantuan diberikan berdasarkan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

  • Kesehatan:
  • Ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

  • Pendidikan:

  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun.
  • Siswa SMA: Rp2 juta per tahun.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kategori khusus bagi korban pelanggaran HAM berat dengan nilai bantuan yang lebih besar, yaitu sebesar Rp10,8 juta per tahun.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026

Program BPNT kembali disalurkan pada 2026 sebagai upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah. Setiap penerima BPNT akan menerima saldo bantuan sebesar Rp200.000 per tahap. Dana BPNT disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Dalam mekanisme terbaru, dana tersebut juga dapat ditarik secara tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026

Untuk mendukung keberlanjutan pendidikan, pemerintah tetap menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah. Besaran bantuan PIP pada 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan:

  • Siswa SD: Rp450.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK: hingga Rp1,8 juta per tahun.

Panduan Cek Status Penerima via KTP

Mengingat adanya pengetatan kriteria melalui DTSEN, masyarakat diimbau untuk memverifikasi ulang status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri. Pengecekan hanya memerlukan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui laman resmi Kementerian Sosial.

Berikut langkah-langkah pengecekan di situs cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
  3. Ketikkan nama lengkap sesuai e-KTP tanpa singkatan.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi keamanan.
  5. Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan melakukan pencocokan basis data secara otomatis. Jika terdaftar, layar akan menampilkan tabel yang berisi nama, usia, dan jenis bantuan yang diterima, seperti PKH atau BPNT, dengan status “YA”. Sebaliknya, jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, maka data tersebut belum terdaftar dalam basis data penerima manfaat pada tahun berjalan.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya tambahan bantuan baru seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dengan demikian, fokus penyaluran bantuan sosial 2026 tetap diarahkan pada PKH, BPNT, dan PIP sebagai tiga program utama.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Wisata Kebun Raya Indrokilo Boyolali, Liburan Seru dan Edukasi Menyenangkan

19 Mei 2026

Begal Penembak Polisi di Lampung Tewas Diamankan Aparat, Senjata Rakitan Disita

19 Mei 2026

60 Soal IPS Kelas 2 SD 2026 Lengkap Jawaban

19 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Wisata Kebun Raya Indrokilo Boyolali, Liburan Seru dan Edukasi Menyenangkan

19 Mei 2026

Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun, Ini 8 Sifat Kepribadian Menurut Psikologi

19 Mei 2026

Rupiah anjlok, keamanan ekonomi kelas menengah terancam

19 Mei 2026

Begal Penembak Polisi di Lampung Tewas Diamankan Aparat, Senjata Rakitan Disita

19 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?