Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • KONI Dukung Menpora Tuntaskan Kekerasan Seksual, Pelaku Di Larang Sepenuhnya Terlibat dalam Olahraga
  • 5 strategi jualan takjil di jalan, selalu ramai pembeli!
  • Borneo FC vs Persib: Bojan Hodak Kembali Diuji
  • 6 Kebiasaan yang Merusak Anggaran Belanja
  • Pesan Menag Nasaruddin Umar yang menyentuh hati: Mengingat Tuhan dengan penuh haru
  • 7 rekomendasi ponsel Rp1 jutaan terbaru Maret 2026, dari Infinix hingga POCO
  • Fitch Turunkan Outlook Bank BUMN, OJK Jamin Fondasi Stabil
  • Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Mulai Januari 2026, Pidana Ini Bisa Diganti Kerja Sosial
Hukum

Mulai Januari 2026, Pidana Ini Bisa Diganti Kerja Sosial

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengenalan Pidana Kerja Sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru

Sejak 2 Januari 2026, berlaku perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Perubahan ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diterbitkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu perubahan utama adalah pengenalan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Dengan adanya kebijakan ini, pelaku tindak pidana dapat menjalani hukuman tanpa harus masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Apa Itu Pidana Kerja Sosial?

Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang tidak menempatkan pelaku tindak pidana di dalam penjara. Sebaliknya, pelaku diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Tujuan dari pidana ini adalah agar pelaku tetap dapat produktif dan terhindar dari paparan lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, pidana kerja sosial akan diterapkan terhadap pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bentuk Kegiatan Kerja Sosial

Bentuk kegiatan kerja sosial dapat berupa:
* Membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum
* Memberikan layanan di panti asuhan atau panti sosial
* Kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat

Pidana Kerja Sosial Bukan Hal Baru

Meskipun pidana kerja sosial bukan hal baru dalam sistem hukum pidana, dalam praktik penjatuhan pidana melalui putusan pengadilan, jenis hukuman ini masih jarang digunakan. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam praktik pelaksanaan pidana penjara, narapidana yang telah menjalani sekitar sepertiga masa hukuman, setelah dikurangi remisi, sering kali menjalani kegiatan kerja sosial.

“Kegiatan tersebut dilakukan di kantor-kantor atau lembaga sosial sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemasyarakatan kembali narapidana ke masyarakat,” kata dia.

Ia menilai bahwa secara substansi tidak ada perbedaan yang mendasar, hanya saja pidana kerja sosial jarang digunakan sebelumnya. Menurutnya, jenis pidana ini lebih cocok diterapkan untuk pelanggaran ringan seperti pelanggaran peraturan daerah mengenai kebersihan atau parkir.

Ketentuan dalam KUHP Baru

Dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP baru, diatur bahwa pidana pokok terdiri atas:
* Pidana penjara
* Pidana tutupan
* Pidana pengawasan
* Pidana denda
* Pidana kerja sosial.

Pasal 65 ayat (2) menyebutkan bahwa urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.

Selain itu, dalam KUHP baru juga mengatur pihak yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Pasal 85 ayat (1) menyatakan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ketentuan Penetapan Vonis

Namun, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:
* Pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan
* Kemampuan kerja terdakwa
* Persetujuan terdakwa setelah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial
* Riwayat sosial terdakwa
* Pelindungan keselamatan kerja terdakwa
* Keyakinan agama dan politik terdakwa
* Kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

KUHP juga menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan pidana kerja sosial ini dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam. “Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat,” bunyi Pasal 85 ayat (5).

Sanksi Jika Tidak Melaksanakan Pidana Kerja Sosial

Apabila terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
* Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut
* Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut, atau
* Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.

Pengawasan dan Pembimbingan

Dalam KUHP mengatur bahwa pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. Selain itu, putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial wajib memuat:
* Lama pidana penjara atau besarnya pidana denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim
* Lama pidana kerja sosial yang harus dijalani, termasuk jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial, dan
* Sanksi apabila terpidana tidak menjalankan pidana kerja sosial yang dijatuhkan.

Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

KUHP menyebutkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan pelaksanaan yang sedapat mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana. Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dibayar karena bersifat sebagai pidana.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026

Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

KONI Dukung Menpora Tuntaskan Kekerasan Seksual, Pelaku Di Larang Sepenuhnya Terlibat dalam Olahraga

19 Maret 2026

5 strategi jualan takjil di jalan, selalu ramai pembeli!

19 Maret 2026

Borneo FC vs Persib: Bojan Hodak Kembali Diuji

18 Maret 2026

6 Kebiasaan yang Merusak Anggaran Belanja

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?