Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 27 Maret 2026
Trending
  • Samsung ajak ciptakan Ramadan bermakna melalui kampanye SABAAR
  • Coba 20 Inspirasi Desain Kamar Minimalis yang Unik
  • Arti Nama Awindya dalam Bahasa Jawa dan Film Kuncen
  • 10 ceklist keuangan pasca-Lebaran untuk stabilitas finansial cepat
  • 31 Tahanan Korupsi Gorontalo Dapat Pengurangan Hukuman Lebaran 2026
  • Timur Tengah Kacau, Prabowo Jamin MBG untuk Anak Bangsa, Bukan Dikorupsi
  • Berapa Sajakah Bubuk Protein Harian yang Diperbolehkan?
  • Pemain Liga Inggris, Minat Man United pada Bintang AZ Alkmaar Kees Smit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Ariyanto Bakri Tipu Panitera untuk Bebas dari Hukuman
Hukum

Ariyanto Bakri Tipu Panitera untuk Bebas dari Hukuman

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor), terdakwa Ariyanto Bakri mengakui bahwa dirinya telah memberikan suap kepada majelis hakim. Pengakuan ini disampaikan oleh Ariyanto saat ia menanyakan beberapa hal kepada Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap,” ujar Ariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Januari 2026.

Ariyanto, yang merupakan seorang pengacara, duduk sebagai terdakwa bersama dengan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei. Mereka mewakili perusahaan-perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait vonis lepas terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Pengakuan Ariyanto muncul setelah ia kesulitan mendapatkan keterangan dari Wahyu Gunawan, yang hadir sebagai saksi. Dalam persidangan, Wahyu sering kali menyatakan tidak mengetahui berbagai hal yang ditanyakan oleh Ariyanto, termasuk peran pihak-pihak tertentu dalam pengurusan perkara minyak goreng.

Wahyu Gunawan sendiri telah divonis hukuman 11 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara yang sama. Majelis hakim menyatakan bahwa Wahyu terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan para hakim yang mengadili perkara tersebut.

Selama persidangan, Ariyanto juga menanyakan dugaan ucapan bernada ancaman yang disebut pernah disampaikan oleh Wahyu terkait pengurusan perkara minyak goreng. Ia bertanya apakah Wahyu pernah meminta agar perkara tersebut diserahkan kepadanya dengan menyebut bahwa klien masih memiliki kepentingan bisnis di Indonesia. Namun, Wahyu membantah pernah mengucapkan pernyataan tersebut.

Jaksa menuntut Marcella Santoso dengan dugaan memberikan suap senilai Rp 40 miliar untuk mempengaruhi putusan vonis lepas terhadap tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng. Suap itu disebut diberikan secara bersama-sama kepada hakim Djuyamto serta hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa juga menjerat Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Beberapa poin penting yang muncul selama persidangan antara lain:

Pengakuan Ariyanto tentang pemberian suap kepada majelis hakim.

Keterlibatan Wahyu Gunawan dalam penerimaan suap.

Penyebutan nama-nama hakim yang diduga menerima suap.

Dugaan ancaman yang disampaikan oleh Wahyu terkait pengurusan perkara.

* Dakwaan tindak pidana pencucian uang terhadap tiga terdakwa.

Persidangan ini menjadi salah satu momen penting dalam penyelidikan kasus korupsi terkait pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng. Dengan pengakuan yang disampaikan oleh Ariyanto, proses hukum terhadap para terdakwa semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

31 Tahanan Korupsi Gorontalo Dapat Pengurangan Hukuman Lebaran 2026

27 Maret 2026

Raqan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Masuk Prolegkab 2026, DPRK Prioritaskan Regulasi Strategis

27 Maret 2026

Anies Baswedan: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bukan Kejahatan Biasa

27 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Samsung ajak ciptakan Ramadan bermakna melalui kampanye SABAAR

27 Maret 2026

Coba 20 Inspirasi Desain Kamar Minimalis yang Unik

27 Maret 2026

Arti Nama Awindya dalam Bahasa Jawa dan Film Kuncen

27 Maret 2026

10 ceklist keuangan pasca-Lebaran untuk stabilitas finansial cepat

27 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?