Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 27 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Ariyanto Bakri Tipu Panitera untuk Bebas dari Hukuman
Hukum

Ariyanto Bakri Tipu Panitera untuk Bebas dari Hukuman

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor), terdakwa Ariyanto Bakri mengakui bahwa dirinya telah memberikan suap kepada majelis hakim. Pengakuan ini disampaikan oleh Ariyanto saat ia menanyakan beberapa hal kepada Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap,” ujar Ariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Januari 2026.

Ariyanto, yang merupakan seorang pengacara, duduk sebagai terdakwa bersama dengan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei. Mereka mewakili perusahaan-perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait vonis lepas terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Pengakuan Ariyanto muncul setelah ia kesulitan mendapatkan keterangan dari Wahyu Gunawan, yang hadir sebagai saksi. Dalam persidangan, Wahyu sering kali menyatakan tidak mengetahui berbagai hal yang ditanyakan oleh Ariyanto, termasuk peran pihak-pihak tertentu dalam pengurusan perkara minyak goreng.

Wahyu Gunawan sendiri telah divonis hukuman 11 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara yang sama. Majelis hakim menyatakan bahwa Wahyu terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan para hakim yang mengadili perkara tersebut.

Selama persidangan, Ariyanto juga menanyakan dugaan ucapan bernada ancaman yang disebut pernah disampaikan oleh Wahyu terkait pengurusan perkara minyak goreng. Ia bertanya apakah Wahyu pernah meminta agar perkara tersebut diserahkan kepadanya dengan menyebut bahwa klien masih memiliki kepentingan bisnis di Indonesia. Namun, Wahyu membantah pernah mengucapkan pernyataan tersebut.

Jaksa menuntut Marcella Santoso dengan dugaan memberikan suap senilai Rp 40 miliar untuk mempengaruhi putusan vonis lepas terhadap tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng. Suap itu disebut diberikan secara bersama-sama kepada hakim Djuyamto serta hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa juga menjerat Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Beberapa poin penting yang muncul selama persidangan antara lain:

Pengakuan Ariyanto tentang pemberian suap kepada majelis hakim.

Keterlibatan Wahyu Gunawan dalam penerimaan suap.

Penyebutan nama-nama hakim yang diduga menerima suap.

Dugaan ancaman yang disampaikan oleh Wahyu terkait pengurusan perkara.

* Dakwaan tindak pidana pencucian uang terhadap tiga terdakwa.

Persidangan ini menjadi salah satu momen penting dalam penyelidikan kasus korupsi terkait pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng. Dengan pengakuan yang disampaikan oleh Ariyanto, proses hukum terhadap para terdakwa semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

31 Agustus 2026

Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?