Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi
  • Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II
  • Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!
  • 5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern
  • Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji
  • 7 manfaat menonton olahraga untuk anak, tingkatkan kebersamaan keluarga!
  • Siapa Dyastasita Widya Budi? Profil, Pendidikan, Tugas, dan Gaji Juri LCC 4 Pilar MPR RI
  • Kopi Indonesia Melangkah ke Dunia di World of Coffee 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pasal Penyadapan KUHAP Baru Jadi Sorotan, Dianggap Berisiko
Hukum

Pasal Penyadapan KUHAP Baru Jadi Sorotan, Dianggap Berisiko

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyadapan Tanpa Batasan yang Jelas dalam KUHAP Baru

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Salah satu yang paling disorot adalah ketentuan penyadapan yang dinilai memberi kewenangan luas kepada penyidik tanpa batasan yang jelas. Ketentuan ini memicu kekhawatiran serius terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM), potensi penyalahgunaan kekuasaan, serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Penyadapan Tanpa Parameter yang Tegas

Aturan mengenai penyadapan dimuat dalam KUHAP, khususnya Pasal 136, Bagian Ketujuh tentang “Penyadapan.” Berikut bunyi pasal tersebut:

(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.

(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.

YLBHI menilai rumusan pasal ini problematik karena membuka ruang penyadapan tanpa parameter yang tegas, termasuk soal izin, batas waktu, dan mekanisme pengawasan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran terhadap privasi warga negara.

Definisi yang Sangat Luas

Adapun definisi mengenai penyadapan dimuat dalam Pasal 1 ayat 36 draf KUHAP.

“Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” demikian bunyi pasal tersebut.

Definisi yang sangat luas ini dinilai berpotensi melanggar hak privasi warga negara jika tidak disertai pengaturan yang ketat dan transparan.

Pemerintah Diminta Batalkan Pemberlakuan UU KUHAP dan KUHP

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, menilai isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru justru lebih buruk dibandingkan produk hukum era kolonial. Di dalam KUHP dan KUHAP yang baru, kata Usman, kembali muncul pasal-pasal antikritik dan pemberian kekuasaan yang nyaris tidak terbatas kepada negara. “Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” ujar Usman di Jakarta, dikutip Sabtu (3/1/2026).

Ia menambahkan, bahkan sebelum kedua undang-undang ini berlaku, ribuan orang yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 telah ditahan aparat kepolisian. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum cacat yang disusun melalui proses yang ugal-ugalan. “Di dalamnya juga memuat pasal-pasal yang mencerminkan anti terhadap negara hukum, anti keadilan dan anti Hak Asasi Manusia (HAM),” tutur dia.

Dalam KUHP baru, lanjut Usman, kembali dimuat ancaman pidana terhadap pihak yang mengkritik presiden, pejabat, dan institusi negara. Pada saat yang sama, kewenangan aparat, khususnya kepolisian, justru diperluas tanpa pengawasan yang memadai. “Sementara, pengawasan terhadap aparat ini tidak memadai,” imbuhnya.

Karena sejak awal pembentukannya dinilai buruk dan minim partisipasi publik, Usman menegaskan kedua undang-undang tersebut tidak layak diberlakukan, terlebih tanpa kesiapan aturan turunan. “Hukum yang baru ini justru lebih buruk dibandingkan aturan hukum yang lama,” katanya.

Dalam negara demokratis, hukum pidana dan hukum acara pidana seharusnya berperan menjaga keadilan, melindungi HAM, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara. Namun, menurut Amnesty International Indonesia, KUHP dan KUHAP baru tidak memberikan jaminan atas tiga prinsip dasar tersebut. “Karena itu kami mendesak agar kedua undang-undang ini dibatalkan untuk diberlakukan,” tutup Usman.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi

15 Mei 2026

Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II

15 Mei 2026

Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!

15 Mei 2026

5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?