Capaian Kejati Kaltara dalam Penanganan Perkara Korupsi dan Pemulihan Kerugian Negara
Selama Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mencatatkan sejumlah capaian penting dalam penanganan berbagai perkara hukum. Salah satu pencapaian utamanya adalah penyelamatan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, Kejati Kaltara juga berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9,24 miliar yang berasal dari hasil lelang, biaya perkara, denda subsider, serta penerimaan bukan pajak lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara Yudi Indra Gunawan SH MH menyampaikan rilis akhir tahun pada Rabu (31/12/2025). Dalam rilis tersebut, ia menjelaskan bahwa Kejati Kaltara didukung oleh tujuh Asisten yang membidangi fungsi strategis seperti Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pemulihan Aset, serta Pengawasan.
Bidang Pembinaan: Penguatan SDM dan Tata Kelola
Bidang Pembinaan fokus pada penguatan sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola kelembagaan. Selama 2025, dilaksanakan 17 kegiatan pelatihan dan pendidikan dengan partisipasi 53 pegawai yang mengikuti diklat yang diselenggarakan Kejaksaan Agung. Realisasi penyerapan anggaran mencapai 93,40 persen.
Bidang Intelijen: Fungsi Pencegahan dan Pengamanan
Bidang Intelijen aktif dalam fungsi pencegahan dan pengamanan. Selama 2025, telah dilakukan 4 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan, 14 kegiatan pengamanan pembangunan strategis daerah, 1 penangkapan buronan (DPO), 19 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, 4 kegiatan pelacakan aset, serta pencegahan dan penangkalan terhadap 4 pelaku tindak pidana.
Bidang Pidum: Penyelesaian Perkara Narkotika dan Keamanan Negara
Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejati Kaltara menuntaskan 13 perkara melalui Restorative Justice, menangani 102 perkara narkotika, 37 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, 34 perkara orang dan harta benda, serta 14 perkara tindak pidana perdagangan orang.
Bidang Pidsus: Penyelidikan dan Penuntutan Terhadap Pelaku Korupsi
Di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), selama 2025 mencatat 20 penyelidikan, 17 penyidikan, penuntutan terhadap 10 terdakwa, dan eksekusi 9 terpidana. Dari seluruh proses tersebut, penyelamatan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.
Bidang Datun: Dukungan Hukum Non-Litigasi
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan dukungan hukum melalui 1 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi, 29 kegiatan legal assistance, 23 pelayanan hukum, serta 5 nota kesepahaman (MoU).
Bidang Pemulihan Aset: Pengelolaan Barang Bukti dan PNBP
Pada Bidang Pemulihan Aset, Kejati Kaltara mengelola dan memelihara barang bukti dari 625 perkara pidana, serta menyetorkan PNBP hasil lelang sebesar Rp880.947.494.
Bidang Pengawasan: Inspeksi dan Rekomendasi Tindak Lanjut
Adapun Bidang Pengawasan melaksanakan 5 kegiatan inspeksi umum dan pemantauan, serta menerbitkan 7 rekomendasi tindak lanjut sebagai bagian dari penegakan kepatuhan dan disiplin pegawai.
Komitmen untuk Penegakan Hukum yang Profesional
Lebih jauh, Kajati Kaltara menegaskan komitmen untuk mengedepankan pencegahan, pembinaan masyarakat agar taat hukum, serta penindakan yang berorientasi pada pemulihan dan pengembalian kerugian negara. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat, serta sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai satuan kerja baru, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara akan terus berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas di Bumi Benuanta,” ujar Yudi Indra Gunawan.



