Pengalaman Korban Penganiayaan yang Menyedihkan di Polsek Duren Sawit
Korban penganiayaan preman di Jembatan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan saat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Duren Sawit. Kekecewaan ini muncul karena pelayanan yang dianggap lambat dan tidak memadai.
Suryanto, kakak dari korban, mengungkapkan bahwa setelah adiknya dianiaya oleh dua preman, ia langsung pergi ke Polsek Duren Sawit untuk membuat laporan. Namun, ketika tiba di sana, salah satu anggota polisi menolak memberikan surat rekomendasi agar korban dapat melakukan visum di rumah sakit.
“Tanpa rekomendasi dari polisi, korban harus melakukan visum secara mandiri dan menanggung biayanya sendiri. Padahal, jika korban melaporkan penganiayaan ke polisi, biaya visum seharusnya ditanggung negara,” ujar Suryanto saat dihubungi.
Setelah visum selesai, Suryanto diminta menunggu berjam-jam di Polsek Duren Sawit. Ia mulai merasa khawatir dengan pelayanan yang sangat lambat terkait penganiayaan tersebut. Setelah menunggu cukup lama, seorang anggota polisi yang tidak diketahui namanya datang dan meminta Suryanto kembali dua hari lagi.
“Alasannya adalah libur Nataru 2025, sehingga penyidik tidak ada dan disuruh kembali melapor pada tanggal 27 Desember 2025,” tambah Suryanto.
Meskipun merasa sabar, Suryanto masih merasa tidak puas dengan proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Duren Sawit. Sampai tanggal 30 Desember 2025, laporannya belum mendapatkan tindak lanjut meskipun semua bukti, termasuk rekaman wajah pelaku, sudah diserahkan.
“Apa harus menunggu viral dulu baru ditindaklanjuti?” tanya Suryanto dengan rasa kecewa.
Penjelasan dari Kapolres Metro Jakarta Timur
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini baru saja diterima dua hari sebelum viral. Menurutnya, korban belum melaporkan ke polisi secara resmi, tetapi pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Sampai saat ini korban tidak melaporkan ke polisi, namun kami langsung melakukan penyelidikan dan saat ini dua pelaku sudah diamankan,” jelas Alfian.
Proses Laporan yang Tidak Efisien
Pengalaman Suryanto menunjukkan bahwa proses laporan kepolisian bisa sangat memakan waktu dan tidak efisien. Dalam kasus ini, korban dan keluarganya harus menunggu lama dan menghadapi penolakan awal dari pihak kepolisian.
- Awalnya, korban dilarang membuat laporan tanpa rekomendasi polisi.
- Setelah visum selesai, korban harus menunggu berjam-jam di kantor polisi.
- Ada penundaan dalam proses penyelidikan karena alasan liburan.
- Bukti-bukti seperti rekaman wajah pelaku sudah diserahkan, tetapi tidak ada tindak lanjut.
Reaksi Masyarakat Terhadap Kasus Ini
Kasus ini juga menimbulkan reaksi dari masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan kepolisian. Banyak orang merasa bahwa proses hukum harus lebih cepat dan transparan, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seperti ini.



