Perubahan Signifikan dalam Pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk Bantuan Sosial
Pemerintah Indonesia kini memberlakukan kebijakan baru yang bertujuan mempercepat proses pembebasan bea masuk dan cukai atas barang kiriman hadiah atau hibah dari luar negeri. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah, Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan, atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 23 Desember 2025, dan sekaligus menggabungkan serta mencabut dua regulasi lama, yaitu PMK No. 70/PMK.04/2012 dan PMK No. 69/PMK.04/2012. Salah satu poin utama dalam PMK ini adalah percepatan Service Level Agreement (SLA) atau janji layanan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan. Namun, dengan adanya PMK 99/2025, pemerintah menjamin bahwa persetujuan atau penolakan akan diterbitkan paling lama hanya 5 jam kerja untuk permohonan yang diajukan secara elektronik. Jika sistem mengalami gangguan dan permohonan diajukan secara tertulis, prosesnya dipersingkat menjadi maksimal 1 hari kerja.
Selain itu, proses pengajuan harus dilakukan secara digital melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dari PMK tersebut.
Cakupan yang Lebih Luas dan Fleksibilitas Administratif
Regulasi ini juga memasukkan klausul penanggulangan bencana alam yang sebelumnya terpisah. Dalam kondisi tanggap darurat bencana, pemerintah memberikan fleksibilitas administratif. Misalnya, jika pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan hibah dari pemberi di luar negeri, dokumen tersebut dapat digantikan dengan surat keterangan/pernyataan sesuai format yang ditetapkan.
Selain itu, untuk pengeluaran barang segera, Pasal 14 ayat (4) memungkinkan penggunaan jaminan tertulis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Aturan Terbaru Mengenai Impor Kendaraan Bermotor Hibah
PMK 99/2025 juga mempertegas tata kelola impor kendaraan bermotor bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) hibah. Menurut Pasal 20 ayat (3), kendaraan bermotor hibah dapat dipindahtangankan kepada pihak lain setelah digunakan paling singkat 2 tahun atau setelah kegiatan penanggulangan bencana dinyatakan selesai.
Efektivitas Regulasi
Menurut Pasal 34, PMK 99/2025 akan mulai berlaku efektif setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 29 Desember 2025.
Tanggapan terhadap Polemik Bantuan Bencana Sumatra
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tudingan yang beredar di media sosial bahwa otoritas kepabeanan memungut bea masuk atas barang bantuan atau hibah dari luar negeri untuk korban bencana Sumatra. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa fasilitas pembebasan fiskal tersedia sepenuhnya, asalkan prosedur administrasi dipenuhi.
Purbaya merespons langsung polemik yang viral di platform TikTok, yang mana netizen menuding jajaran Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, tidak memiliki empati karena memajaki bantuan kemanusiaan. Dia memastikan tidak ada pungutan pajak atau bea masuk terhadap barang bantuan, selama pengirim atau penerima mengikuti alur prosedur yang ditetapkan, yakni melalui verifikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Enggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu. Dia tinggal lapor ke BNPB, kita langsung pass [loloskan],” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Bendahara negara itu menjelaskan bahwa prosedur verifikasi via BNPB ini bukan birokrasi yang mengada-ada, melainkan mekanisme kontrol yang mutlak diperlukan. Pasalnya, tanpa filter tersebut, celah penyelundupan barang ilegal yang berkedok bantuan sosial sangat rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
“Karena nanti kalau enggak [ada prosedur], ada yang ‘nyolong-nyolong’ juga tuh, ilegal masuk. Kita enggak majaki barang-barang itu asal ada prosedur,” ujarnya.



