Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 24 Maret 2026
Trending
  • Daftar Harga HP Realme Lebaran 2026: P4, C85 Pro, 15 Pro, C71, C53
  • Marc Marquez bangkit di MotoGP 2026 Brasil, lomba sprint jadi kesempatan pulih
  • 25 desain ruang tamu minimalis yang instagenik
  • Artis Rayakan Lebaran Pertama sebagai Pasangan, Luna Maya hingga Al Ghazali
  • 5 Langkah Cepat Pulihkan Dompet dalam 14 Hari Pasca-Lebaran
  • Iran Gantung 3 Demonstran di Qom, Dunia Kecam Penindasan dan Pelanggaran HAM
  • Kemeriahan Idul Fitri
  • Kalender Liturgi Katolik: Perayaan St Turibius Mogrovejo, Senin 23 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Konawe Utara, Apa Maksudnya?
Nasional

KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Konawe Utara, Apa Maksudnya?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesia menemukan,

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan adalah karena tidak cukupnya alat bukti dalam proses penyidikan. Menurutnya, hal ini berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 dan 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam pernyataannya.

Budi menambahkan bahwa auditor telah menyampaikan bahwa tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara karena pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” jelas Budi.

Selain itu, faktor lain yang menjadi alasan penghentian kasus ini adalah kedaluwarsanya waktu penuntutan.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan kadaluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Pejabat Bupati dari tahun 2007 hingga 2009 dan kembali sebagai Bupati dari tahun 2011 hingga 2016. Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan negara dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel.

Saat menjabat sebagai Pejabat Bupati, Aswad mencabut izin pertambangan nikel yang dipegang PT Aneka Tambang (Persero) secara sepihak di Kecamatan Linggikima dan Molawe. Selanjutnya, ia menerima pengajuan permohonan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi dari delapan perusahaan pertambangan dan kemudian menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan.

Beberapa perusahaan yang diberikan kuasa tambang bahkan telah masuk tahap produksi dan ekspor hingga tahun 2014. Aswad diduga menerima hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan karena telah mengizinkan eksplorasi dan eksploitasi tambang di Konawe Utara.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Langkah Cepat Pulihkan Dompet dalam 14 Hari Pasca-Lebaran

24 Maret 2026

Kemeriahan Idul Fitri

24 Maret 2026

Iran Gantung 3 Demonstran di Qom, Dunia Kecam Penindasan dan Pelanggaran HAM

24 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Daftar Harga HP Realme Lebaran 2026: P4, C85 Pro, 15 Pro, C71, C53

24 Maret 2026

Marc Marquez bangkit di MotoGP 2026 Brasil, lomba sprint jadi kesempatan pulih

24 Maret 2026

25 desain ruang tamu minimalis yang instagenik

24 Maret 2026

Artis Rayakan Lebaran Pertama sebagai Pasangan, Luna Maya hingga Al Ghazali

24 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?