Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 7 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Konawe Utara, Apa Maksudnya?
Nasional

KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Konawe Utara, Apa Maksudnya?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesia menemukan,

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan adalah karena tidak cukupnya alat bukti dalam proses penyidikan. Menurutnya, hal ini berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 dan 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam pernyataannya.

Budi menambahkan bahwa auditor telah menyampaikan bahwa tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara karena pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” jelas Budi.

Selain itu, faktor lain yang menjadi alasan penghentian kasus ini adalah kedaluwarsanya waktu penuntutan.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan kadaluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Pejabat Bupati dari tahun 2007 hingga 2009 dan kembali sebagai Bupati dari tahun 2011 hingga 2016. Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan negara dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel.

Saat menjabat sebagai Pejabat Bupati, Aswad mencabut izin pertambangan nikel yang dipegang PT Aneka Tambang (Persero) secara sepihak di Kecamatan Linggikima dan Molawe. Selanjutnya, ia menerima pengajuan permohonan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi dari delapan perusahaan pertambangan dan kemudian menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan.

Beberapa perusahaan yang diberikan kuasa tambang bahkan telah masuk tahap produksi dan ekspor hingga tahun 2014. Aswad diduga menerima hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan karena telah mengizinkan eksplorasi dan eksploitasi tambang di Konawe Utara.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?