Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 21 Februari 2026
Trending
  • Johann Zarco Ungkap Rahasia Sukses Rookie MotoGP 2026, Diogo Moreira
  • 5 fakta penting dan rute tol Jakarta–Subang untuk perjalanan ke Jawa Barat
  • 7 rekomendasi baju koko lokal terbaik untuk Lebaran, nyaman dan modis
  • Persib vs Ratchaburi FC, Tantangan Berat Maung Menuju 8 Besar ACL 2
  • Daftar Lengkap Dana Desa 2026 Kabupaten Ketapang, 71 Desa Terima Lebih dari Rp370 Juta
  • Kekejaman Brigadir Rizka, Hancurkan Hati Suami dengan Pembunuhan dan Penipuan Uang
  • Mengenal Net Buy Asing dan Dampaknya pada IHSG
  • Harga Toyota Alphard G 2012 Bekas, MPV Keluarga Murah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»KPK Selidiki Kasus Pemerasan Rp 26,2 Miliar oleh 43 Personel Polri
Ragam

KPK Selidiki Kasus Pemerasan Rp 26,2 Miliar oleh 43 Personel Polri

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 Desember 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Laporan Dugaan Pemerasan oleh 43 Anggota Polri ke KPK

Koalisi masyarakat sipil, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 43 personel Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan ini terjadi dalam rentang waktu lima tahun, sejak 2020 hingga 2025, dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp26,2 miliar. Laporan ini mencakup empat kasus berbeda yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Empat Kasus Pemerasan yang Dilaporkan

Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/12/2025), dugaan pemerasan terjadi dalam empat peristiwa berbeda. Kasus-kasus tersebut meliputi:

  • Penanganan perkara pembunuhan
  • Penyelenggaraan konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP)
  • Kasus pemerasan antara remaja dan aparat kepolisian di Semarang, Jawa Tengah
  • Dugaan pemerasan terkait transaksi jual beli jam tangan

Menurut Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, laporan ini disusun berdasarkan temuan, dokumen pendukung, serta hasil pemantauan yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut pola pemerasan yang dilakukan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Total nilai dugaan pemerasan yang dilaporkan mencapai Rp26,2 miliar, angka yang dinilai tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan sanksi etik.

Proses Penelaahan oleh KPK

KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo memastikan akan melakukan telaah awal dan verifikasi data untuk menentukan langkah penindakan hukum selanjutnya terkait laporan tersebut. Menurut Budi, penelaahan awal merupakan prosedur standar dalam setiap laporan yang masuk ke KPK. Setelah tahap ini, laporan akan masuk ke fase verifikasi dan analisis yang lebih mendalam untuk menilai apakah terdapat bukti permulaan yang cukup.

“Terkait laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh ICW dan KontraS, tentu akan kami lakukan telaah awal terlebih dahulu. Informasi yang disampaikan akan dicek validitasnya, apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Namun, Budi menegaskan bahwa proses dan hasil sementara dari penelaahan tersebut tidak bisa dipublikasikan secara terbuka. Informasi terkait substansi laporan, hasil verifikasi, hingga analisis internal termasuk kategori informasi yang dikecualikan. “Setiap progres tentu akan disampaikan secara khusus kepada pihak pelapor. Namun, materi laporan dan hasil telaahnya merupakan informasi tertutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Budi.

Sanksi Etik Dinilai Tak Memberi Efek Jera

ICW dan KontraS menilai bahwa mekanisme penegakan etik di internal Polri belum cukup untuk menangani dugaan kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Wana menegaskan bahwa sanksi etik tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh dugaan pemerasan tersebut. “Jika hanya berhenti pada sanksi etik, maka ada risiko normalisasi praktik korupsi dan pemerasan. Publik bisa melihat seolah-olah pelanggaran berat cukup diselesaikan secara internal,” ujar Wana.

Ia juga menilai bahwa pelibatan KPK sebagai lembaga independen menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Menurutnya, laporan ini bukan semata-mata untuk menghukum individu, tetapi juga untuk mendorong perbaikan sistemik.

Landasan Hukum Pelaporan

Dalam dokumen laporannya, koalisi masyarakat sipil merujuk pada Pasal 11 Ayat 1A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Wana menilai bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk keuntungan pribadi. “Undang-undang sudah memberikan ruang yang jelas bagi KPK untuk turun tangan. Sekarang tinggal bagaimana komitmen penegakan hukumnya,” ujarnya.

Dorongan Reformasi Polri

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menegaskan bahwa pelaporan ini juga merupakan bagian dari upaya mendorong reformasi di tubuh Polri. Ia berharap kasus ini tidak dilihat sebagai serangan terhadap institusi, melainkan sebagai momentum pembenahan. “Ini adalah upaya agar kepolisian bisa melakukan perbaikan secara serius. Kami juga mendorong KPK sebagai lembaga independen untuk melakukan pengusutan secara objektif dan transparan,” kata Dimas.

Menurut Dimas, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada keberanian negara menindak pelanggaran di internalnya sendiri. Ia berharap langkah ini dapat menjadi preseden positif dalam pemberantasan korupsi, nepotisme, dan pemerasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pemerasan yang melibatkan puluhan anggotanya tersebut. Redaksi Grup Tribunnews.com masih berupaya meminta klarifikasi dan pernyataan dari pihak kepolisian.

Kasus ini kembali menegaskan tuntutan publik agar penegakan hukum tidak berhenti di meja etik semata. Masyarakat menanti langkah nyata penegakan pidana demi menjaga integritas hukum dan memulihkan kepercayaan terhadap institusi negara.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Johann Zarco Ungkap Rahasia Sukses Rookie MotoGP 2026, Diogo Moreira

21 Februari 2026

Harga Toyota Alphard G 2012 Bekas, MPV Keluarga Murah

21 Februari 2026

Harga Mitsubishi Mirage 2013 Bekas Semakin Murah, Cek Disini

21 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Johann Zarco Ungkap Rahasia Sukses Rookie MotoGP 2026, Diogo Moreira

21 Februari 2026

5 fakta penting dan rute tol Jakarta–Subang untuk perjalanan ke Jawa Barat

21 Februari 2026

7 rekomendasi baju koko lokal terbaik untuk Lebaran, nyaman dan modis

21 Februari 2026

Persib vs Ratchaburi FC, Tantangan Berat Maung Menuju 8 Besar ACL 2

21 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?