Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 18 Mei 2026
Trending
  • Dulu Bunuh Istri Ke-6, Kini Jaka Habisi Istri Ke-7, Ditangkap Saat Cari Guru Ilmu Hitam
  • Prediksi Indonesia U-17 vs Jepang: Kurniawan Siapkan Akhir Pekan untuk Lolos ke Piala Dunia
  • Pecinta Matic Heboh! Honda Genio 2026 Hadir dengan Desain Futuristik!
  • Jambi Top 7, Pelaku Narkoba Bawa 20 Kg Sabu Terobos Polisi di Muaro Jambi
  • Mojtaba Khamenei Minta Militer Siap, Iran Waspadai Serangan?
  • Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini, OJK Sebut Dua Saham Berisiko Dikeluarkan
  • Ulasan Film Semua Akan Baik-Baik Saja: Apakah Ini Beneran?
  • Jerome Polim Terkejut dengan Sikap Juri Lomba MPR di Kalbar: Bukan Tuhan, Bisa Salah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Libur Natal 2025, Aturan Ganjil Genap Jakarta Dihentikan 3 Hari
Nasional

Libur Natal 2025, Aturan Ganjil Genap Jakarta Dihentikan 3 Hari

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemangkasan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Natal 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan kebijakan pelonggaran sementara aturan lalu lintas selama libur Natal 2025. Salah satu poin utamanya adalah penghapusan sistem Ganjil Genap (Gage) pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan untuk memudahkan mobilitas masyarakat saat liburan. Dengan tidak berlakunya Gage, pengendara dapat berkendara tanpa terbatas oleh nomor plat kendaraan. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.

Meski demikian, Dishub tetap mengimbau para pengendara untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Masyarakat diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta berhati-hati dalam berkendara.

Jadwal dan Ruas Jalan yang Terkena Sistem Ganjil Genap

Sistem Ganjil Genap biasanya berlaku pada hari kerja (Senin–Jumat), dengan jam operasional sebagai berikut:

  • Pagi: 06.00–10.00 WIB
  • Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional. Termasuk dalam hal ini adalah libur Natal pada 25 dan 26 Desember 2025. Setelah masa libur selesai, sistem Ganjil Genap akan kembali diberlakukan pada Senin, 29 Desember 2025.

Berikut adalah 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem Ganjil Genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat & Timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Cara Memeriksa Aturan Ganjil Genap Melalui Google Maps

Google Maps menyediakan fitur bantuan untuk mengetahui rute yang aman dari tilang Ganjil Genap. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Google Maps dan masukkan lokasi tujuan kamu.
  2. Klik tombol “Rute” atau “Directions”.
  3. Pastikan kamu memilih ikon Mobil (bukan motor atau transportasi umum).
  4. Klik ikon titik tiga (⋮) di pojok kanan atas layar.
  5. Pilih menu “Opsi” atau “Opsi Perjalanan”.
  6. Cari bagian “Hindari tilang ganjil-genap”.
  7. Pilih jenis pelat nomor Anda (Ganjil atau Genap) lalu klik “Selesai” atau “Simpan”.
  8. Google Maps akan otomatis mencarikan rute yang sesuai dengan pelat nomor kamu.

Penutup

Dengan adanya kebijakan pelonggaran ini, masyarakat dapat merencanakan perjalanan libur Natal dengan lebih nyaman. Meskipun tidak ada pembatasan nomor plat, pengendara tetap diingatkan untuk tetap waspada dan menjaga keselamatan di jalan raya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jambi Top 7, Pelaku Narkoba Bawa 20 Kg Sabu Terobos Polisi di Muaro Jambi

17 Mei 2026

Pengumuman Rebalancing MSCI Hari Ini, OJK Sebut Dua Saham Berisiko Dikeluarkan

17 Mei 2026

Dulu Bunuh Istri Ke-6, Kini Jaka Habisi Istri Ke-7, Ditangkap Saat Cari Guru Ilmu Hitam

17 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dulu Bunuh Istri Ke-6, Kini Jaka Habisi Istri Ke-7, Ditangkap Saat Cari Guru Ilmu Hitam

17 Mei 2026

Prediksi Indonesia U-17 vs Jepang: Kurniawan Siapkan Akhir Pekan untuk Lolos ke Piala Dunia

17 Mei 2026

Pecinta Matic Heboh! Honda Genio 2026 Hadir dengan Desain Futuristik!

17 Mei 2026

Jambi Top 7, Pelaku Narkoba Bawa 20 Kg Sabu Terobos Polisi di Muaro Jambi

17 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?