Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 1 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»UMK 2026 Naik 7,49 Persen, Ini Besarannya
    Ekonomi

    UMK 2026 Naik 7,49 Persen, Ini Besarannya

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 December 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengusulan Kenaikan UMK Lebak Tahun 2026

    Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak telah mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Usulan ini menjadi perhatian utama karena berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

    Besaran Kenaikan UMK Lebak 2026

    Menurut Kepala Disnaker Lebak, Dedi Lukman Indepur, kenaikan UMK Lebak tahun 2026 mencapai sebesar 7,49 persen. Dengan demikian, nilai UMK yang akan diberlakukan pada tahun depan adalah sebesar Rp 3.410.122. Angka ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025.

    Sebelumnya, UMK Lebak pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.176.384, yang merupakan angka terendah di Provinsi Banten. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan yang diajukan untuk tahun 2026 sangat penting agar sesuai dengan perkembangan ekonomi dan inflasi yang terjadi.

    Proses Penetapan UMK

    Penetapan UMK dilakukan setelah pemerintah pusat merilis formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK. Formula yang digunakan adalah kombinasi antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dikalikan dengan variabel alfa.

    Dalam rapat Dewan Pengupahan Lebak, disepakati bahwa inflasi sebesar 2,31 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,48 persen. Sementara itu, nilai alfa yang disepakati adalah 0,8, yang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

    Inflasi yang digunakan berasal dari data Provinsi Banten secara tahunan (year on year) hingga September 2025. Sedangkan pertumbuhan ekonomi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebak pada kuartal III 2025.

    Proses Pengajuan Usulan

    Usulan kenaikan UMK tahun 2026 akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten paling lambat pada 23 Desember 2025. Proses ini menjadi langkah penting agar penyesuaian upah dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi para pekerja.

    Selain UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 sebesar Rp 3.430.680. Angka ini menunjukkan bahwa pengupahan tidak hanya berfokus pada tingkat kabupaten, tetapi juga memperhitungkan sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda.

    Peran Dewan Pengupahan

    Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak berperan penting dalam menentukan besaran UMK dan UMSK. Mereka melakukan analisis terhadap berbagai faktor ekonomi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi pasar tenaga kerja. Hasil analisis ini kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan yang diharapkan dapat mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

    Dengan adanya kenaikan UMK, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan bahwa upah yang diberikan sesuai dengan daya beli masyarakat. Selain itu, kenaikan ini juga menjadi bentuk respons terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang.

    Tantangan dan Harapan

    Meskipun kenaikan UMK 2026 dianggap sebagai langkah positif, ada tantangan yang harus dihadapi oleh pelaku usaha. Kenaikan upah bisa berdampak pada biaya operasional perusahaan, terutama yang memiliki skala kecil atau menengah. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan bisnis untuk tetap bertahan.

    Harapan besar diarahkan kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk terus memperhatikan kepentingan pekerja, sekaligus memastikan bahwa kebijakan upah tidak mengganggu stabilitas ekonomi secara keseluruhan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?