Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 1 Mei 2026
Trending
  • Inspirasi motif tali air dinding, sederhana tapi stylish!
  • Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2026: Indonesia vs China Taipei & Prancis Hari Ini
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Jadwal KA Minangkabau Ekspres 2026: Pulau Air–BIM PP, Tiket Rp 10 Ribu
  • Eberechi Eze Cetak Gol, Arsenal Kalahkan Newcastle United, Kembali Pimpin Klasemen Liga Inggris
  • Soal PAT/SAT/UAS Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026
  • 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Kamar Sempit Penuh Anak
  • Berapa Persen Gaji yang Bisa Ditabung Saat Ini?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»UMP Sulut 2026 Naik Jadi Rp4 Juta, Pengangguran Manado dan Minut Berharap Bisa Kerja Segera
Politik

UMP Sulut 2026 Naik Jadi Rp4 Juta, Pengangguran Manado dan Minut Berharap Bisa Kerja Segera

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemprov Sulut Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026. Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) pada Sabtu, 20 Desember 2025. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

UMP Sulut untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp4.002.630, meningkat sebesar Rp227.205 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696, naik Rp232.885 dari tahun 2025. Kenaikan ini dihitung sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dengan menggunakan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen.

Gubernur YSK menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, kepatuhan pengusaha menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat dan harmonis di Sulawesi Utara.

“Jika pengusaha patuh, pekerja sejahtera, maka iklim usaha akan semakin kondusif. Ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan pertumbuhan ekonomi Sulut tetap stabil,” ujar YSK.

Harapan Masyarakat Terhadap Kenaikan UMP dan UMSP

Kenaikan UMP dan UMSP ini disambut harapan besar oleh warga Sulawesi Utara, terutama bagi mereka yang masih mencari pekerjaan. Desi dan Linda, dua warga Kota Manado yang masih menganggur, berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga membuka lebih banyak lapangan kerja.

“Lumayan ini sejak lulus kuliah 2019 sampai sekarang belum dapat kerja. Semoga tahun depan sudah bisa diterima karena ini umur sudah mau 30 tahun,” kata Desi.

Harapan serupa juga disampaikan Angelika dan Daniel, warga Matungkas Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Keduanya berharap kenaikan UMP dan UMSP diikuti dengan bertambahnya kesempatan kerja, khususnya bagi generasi muda yang saat ini masih kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap.

“Semoga tahun ini so boleh dapat kerja supaya tahun depan sudah bisa rasakan UMP empat juta,” kata Angelika.

Tanggapan dari Pengamat Ekonomi

Robert Winerungan, pengamat ekonomi Sulawesi Utara, menyambut baik kebijakan ini, terutama untuk kesejahteraan karyawan. Ia menilai kenaikan tersebut masih normal, mengingat kondisi ekonomi Sulawesi Utara yang belum baik sekali.

“Kenaikan tersebut menjadi pemicu produktivitas karyawan atau pekerja lebih baik lagi. Jika tidak terjadi, maka tidak ada gunanya kenaikan UMP,” ujarnya.

Menurut Winerungan, kenaikan UMP juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. “UMP merupakan standar konsumsi dari karyawan,” jelasnya.

Ia juga berharap agar pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan gaji UMP kepada karyawan. “Kalau dua atau tiga bulan kemudian tidak dilaksanakan, harus berikan sanksi, karena kan ini aturan pemerintah yang keluarkan,” tambahnya.

Sektor yang Terkena UMSP

UMSP 2026 berlaku bagi sektor-sektor tertentu, antara lain sektor pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin.

Gubernur YSK berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli dan kenyamanan pekerja, sekaligus memperkuat citra Sulawesi Utara sebagai daerah yang ramah investasi dengan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berimbang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Soal PAT/SAT/UAS Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026

30 April 2026

Dedi Mulyadi usulkan 2 solusi penting atasi banjir Bandung Raya, butuh Rp7 miliar

30 April 2026

Cek Lokasi Nobar Resmi di Jayapura Dukung Laga Tandang Persipura vs Persipal

30 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Inspirasi motif tali air dinding, sederhana tapi stylish!

30 April 2026

Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2026: Indonesia vs China Taipei & Prancis Hari Ini

30 April 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 April 2026

Jadwal KA Minangkabau Ekspres 2026: Pulau Air–BIM PP, Tiket Rp 10 Ribu

30 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?