Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, 15 October 2026
Trending
  • Sosok Rosdianah, alumni magister hukum UMI kini berkarir di Korps Adhyaksa
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18
  • Jelang review MSCI November 2026, pembekuan saham Indonesia diprediksi hingga 2027
  • Elon Musk mengaku tak tahu cara bikin chip, tetapi mau bangun pabrik sendiri
  • Senjakala Mobil Bensin: Pangsa Pasar Anjlok di Bawah 50%
  • 7 hal yang perlu ditingkatkan agar mendapat banyak match di dating apps menurut psikologi
  • Prediksi skor RB Leipzig vs PSV Eindhoven: Die Roten Bullen siap mengamuk di Red Bull Arena
  • Profil Anthony Xie, suami Audi Marissa yang digugat cerai: beberapa tahun berkarier di Taiwan-China
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Jadwal Samsat Keliling Tangerang 22 Desember 2025, Lokasi Terbaru
Ragam

Jadwal Samsat Keliling Tangerang 22 Desember 2025, Lokasi Terbaru

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 December 2025No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Layanan Samsat Keliling di Tangerang untuk Perpanjangan STNK

Masyarakat Tangerang kini memiliki opsi yang lebih mudah untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir sebagai bentuk kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Artinya, jika wajib pajak ingin mengganti plat nomor kendaraan atau mengajukan STNK baru, maka harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili. Namun, bagi yang ingin melakukan perpanjangan STNK, layanan Samsat Keliling bisa menjadi pilihan utama.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling, wajib pajak perlu memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, berikut beberapa dokumen yang diperlukan:

  • E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
  • STNK Asli
  • Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan dengan lengkap agar proses pembayaran pajak dapat berjalan lancar.

Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling

Layanan Samsat Keliling di Tangerang digelar di beberapa tempat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setiap lokasi memiliki batas waktu pelayanan, oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang tertera.

Berikut adalah lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Senin 22 Desember 2025:

  1. Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 -14.00 WIB
  2. Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
  3. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 -19.00 WIB
  4. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
  5. Samsat Keliling Kelapa Dua di Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -14.00 WIB

Cara Membayar Pajak Tahunan Melalui Samsat Keliling

Setelah semua persyaratan sudah lengkap dan lokasi layanan Samsat Keliling sudah diketahui, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling Tangerang
  2. Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas
  3. Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda
  4. Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda
  5. Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar
  6. Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan
  7. Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu
  8. Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK
  9. Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan

Tips Tambahan

Wajib pajak disarankan untuk mengecek ulang tanggal kedaluwarsa STNK sebelum mengunjungi layanan Samsat Keliling. Selain itu, pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan tidak ada masalah administratif lainnya. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK dapat berjalan lancar tanpa hambatan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Senjakala Mobil Bensin: Pangsa Pasar Anjlok di Bawah 50%

15 October 2026

Mobil bensin kian menyusut: pangsa pasar turun di bawah 50 persen

15 October 2026

Pakar Forensik Pastikan Video Call Ruben Onsu di Akun Sarwendah Bukan AI

15 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sosok Rosdianah, alumni magister hukum UMI kini berkarir di Korps Adhyaksa

15 October 2026

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18

15 October 2026

Jelang review MSCI November 2026, pembekuan saham Indonesia diprediksi hingga 2027

15 October 2026

Elon Musk mengaku tak tahu cara bikin chip, tetapi mau bangun pabrik sendiri

15 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?