Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 21 Februari 2026
Trending
  • 5 fakta penting dan rute tol Jakarta–Subang untuk perjalanan ke Jawa Barat
  • 7 rekomendasi baju koko lokal terbaik untuk Lebaran, nyaman dan modis
  • Persib vs Ratchaburi FC, Tantangan Berat Maung Menuju 8 Besar ACL 2
  • Daftar Lengkap Dana Desa 2026 Kabupaten Ketapang, 71 Desa Terima Lebih dari Rp370 Juta
  • Kekejaman Brigadir Rizka, Hancurkan Hati Suami dengan Pembunuhan dan Penipuan Uang
  • Mengenal Net Buy Asing dan Dampaknya pada IHSG
  • Harga Toyota Alphard G 2012 Bekas, MPV Keluarga Murah
  • Damri luncurkan rute baru Jakarta–Denpasar melalui Tol Trans Jawa: Jadwal, harga, dan titik naik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Jadwal Samsat Keliling Tangerang 22 Desember 2025, Lokasi Terbaru
Ragam

Jadwal Samsat Keliling Tangerang 22 Desember 2025, Lokasi Terbaru

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Layanan Samsat Keliling di Tangerang untuk Perpanjangan STNK

Masyarakat Tangerang kini memiliki opsi yang lebih mudah untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir sebagai bentuk kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Artinya, jika wajib pajak ingin mengganti plat nomor kendaraan atau mengajukan STNK baru, maka harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili. Namun, bagi yang ingin melakukan perpanjangan STNK, layanan Samsat Keliling bisa menjadi pilihan utama.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling, wajib pajak perlu memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, berikut beberapa dokumen yang diperlukan:

  • E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
  • STNK Asli
  • Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan dengan lengkap agar proses pembayaran pajak dapat berjalan lancar.

Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling

Layanan Samsat Keliling di Tangerang digelar di beberapa tempat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setiap lokasi memiliki batas waktu pelayanan, oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang tertera.

Berikut adalah lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Senin 22 Desember 2025:

  1. Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 -14.00 WIB
  2. Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
  3. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 -19.00 WIB
  4. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
  5. Samsat Keliling Kelapa Dua di Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -14.00 WIB

Cara Membayar Pajak Tahunan Melalui Samsat Keliling

Setelah semua persyaratan sudah lengkap dan lokasi layanan Samsat Keliling sudah diketahui, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling Tangerang
  2. Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas
  3. Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda
  4. Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda
  5. Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar
  6. Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan
  7. Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu
  8. Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK
  9. Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan

Tips Tambahan

Wajib pajak disarankan untuk mengecek ulang tanggal kedaluwarsa STNK sebelum mengunjungi layanan Samsat Keliling. Selain itu, pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan tidak ada masalah administratif lainnya. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK dapat berjalan lancar tanpa hambatan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Harga Toyota Alphard G 2012 Bekas, MPV Keluarga Murah

21 Februari 2026

Harga Mitsubishi Mirage 2013 Bekas Semakin Murah, Cek Disini

21 Februari 2026

Harga turun drastis! BYD Song Ultra EV hanya Rp438 juta, jarak tempuh 710 km

20 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 fakta penting dan rute tol Jakarta–Subang untuk perjalanan ke Jawa Barat

21 Februari 2026

7 rekomendasi baju koko lokal terbaik untuk Lebaran, nyaman dan modis

21 Februari 2026

Persib vs Ratchaburi FC, Tantangan Berat Maung Menuju 8 Besar ACL 2

21 Februari 2026

Daftar Lengkap Dana Desa 2026 Kabupaten Ketapang, 71 Desa Terima Lebih dari Rp370 Juta

21 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?