Layanan Samsat Keliling di Tangerang untuk Perpanjangan STNK
Masyarakat Tangerang kini memiliki opsi yang lebih mudah untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir sebagai bentuk kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Artinya, jika wajib pajak ingin mengganti plat nomor kendaraan atau mengajukan STNK baru, maka harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili. Namun, bagi yang ingin melakukan perpanjangan STNK, layanan Samsat Keliling bisa menjadi pilihan utama.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling, wajib pajak perlu memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, berikut beberapa dokumen yang diperlukan:
- E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK Asli
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan dengan lengkap agar proses pembayaran pajak dapat berjalan lancar.
Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling di Tangerang digelar di beberapa tempat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setiap lokasi memiliki batas waktu pelayanan, oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang tertera.
Berikut adalah lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Senin 22 Desember 2025:
- Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 -14.00 WIB
- Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 -19.00 WIB
- Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Kelapa Dua di Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -14.00 WIB
Cara Membayar Pajak Tahunan Melalui Samsat Keliling
Setelah semua persyaratan sudah lengkap dan lokasi layanan Samsat Keliling sudah diketahui, berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Lokasi Samsat Keliling Tangerang
- Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas
- Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda
- Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda
- Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar
- Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan
- Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu
- Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK
- Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan
Tips Tambahan
Wajib pajak disarankan untuk mengecek ulang tanggal kedaluwarsa STNK sebelum mengunjungi layanan Samsat Keliling. Selain itu, pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan tidak ada masalah administratif lainnya. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK dapat berjalan lancar tanpa hambatan.



