Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 25 October 2026
Trending
  • Prediksi skor Sporting Lisbon vs LASK Linz di Liga Champions: Leoes kejar hattrick kemenangan
  • Ekonom khawatirkan obsesi kejar pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja tersisih
  • Terobosan Chery: Isi Daya EV 5 Menit & V2G 2027
  • 5 film barat tentang persahabatan yang hancur karena ambisi dan uang
  • Como-Manchester United, hitung-hitungan dua dunia yang bertolak belakang: 340 juta untuk membangun mimpi dan 2,6 miliar untuk kehilangan arah
  • 20 Spot Gratis di Bangkok: Berlatar Estetik Big Buddha Paknam
  • Ubah kardus bekas jadi rak buku cantik, ini bahan dan caranya
  • 5 rekomendasi soto seger di Sragen untuk kulineran, ada yang legendaris sejak 1953
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Batasan Pengangkutan Barang Dinamis
Nasional

Batasan Pengangkutan Barang Dinamis

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 December 2025No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Dalam Rangka Nataru 2025-2026

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa pemerintah akan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang. Tujuannya adalah agar kebijakan yang diterapkan tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan.

“Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” ujar Menhub dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu 21 Desember 2025.

Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan, mengingat prediksi peningkatan mobilitas masyarakat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara serta imbauan penerapan work from anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan pada periode libur akhir tahun. Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan.

Pembatasan Di Jalan Tol Dan Jalan Arteri

Hasil evaluasi menetapkan bahwa pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.

Menhub menegaskan, pola pembatasan di jalan tol ini dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Nataru. Pengaturan ini juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.

“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” kata Dudy.

Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau nontol tetap menggunakan window time pada pukul 5.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.

Pelaksanaan Pembatasan Dan Imbauan Untuk Operator Logistik

Pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi pedoman.

Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.

“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” katanya.

Ruas Jalan Yang Terkena Pembatasan

Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatra, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ekonom khawatirkan obsesi kejar pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja tersisih

25 October 2026

20 Spot Gratis di Bangkok: Berlatar Estetik Big Buddha Paknam

25 October 2026

Ubah kardus bekas jadi rak buku cantik, ini bahan dan caranya

25 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi skor Sporting Lisbon vs LASK Linz di Liga Champions: Leoes kejar hattrick kemenangan

25 October 2026

Ekonom khawatirkan obsesi kejar pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja tersisih

25 October 2026

Terobosan Chery: Isi Daya EV 5 Menit & V2G 2027

25 October 2026

5 film barat tentang persahabatan yang hancur karena ambisi dan uang

25 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?