Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Dalam Rangka Nataru 2025-2026
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa pemerintah akan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang. Tujuannya adalah agar kebijakan yang diterapkan tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan.
“Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” ujar Menhub dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu 21 Desember 2025.
Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan, mengingat prediksi peningkatan mobilitas masyarakat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara serta imbauan penerapan work from anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan pada periode libur akhir tahun. Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan.
Pembatasan Di Jalan Tol Dan Jalan Arteri
Hasil evaluasi menetapkan bahwa pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Menhub menegaskan, pola pembatasan di jalan tol ini dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Nataru. Pengaturan ini juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.
“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” kata Dudy.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau nontol tetap menggunakan window time pada pukul 5.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.
Pelaksanaan Pembatasan Dan Imbauan Untuk Operator Logistik
Pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi pedoman.
Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.
“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” katanya.
Ruas Jalan Yang Terkena Pembatasan
Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatra, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.



