Sinergi Polri dan Kejaksaan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi langkah penting dalam reformasi sistem peradilan di Indonesia. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Polri dan Kejaksaan melakukan kerja sama yang saling mendukung. Dalam rangka tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani nota kesepahaman (MoU) serta perjanjian kerja sama pada hari Selasa (16/12).
Tujuan Kerja Sama antara Polri dan Kejaksaan
Menurut Jenderal Sigit, penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dengan Kejaksaan. Dia menekankan bahwa kerja sama kedua institusi tersebut mencerminkan semangat kebersamaan seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan amanah undang-undang yang baru. Tujuan utamanya adalah menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat.
”Ini menunjukkan semangat sinergisitas dan soliditas kita semua untuk bersama-sama melaksanakan amanah dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Sigit.
Perubahan dalam KUHP dan KUHAP
Dalam KUHP maupun KUHAP baru, terdapat banyak aturan yang diperbarui. Sigit menyebut, pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana membuka ruang penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. Namun, hal ini tetap dilakukan tanpa mengesampingkan prinsip ketegasan hukum.
”Pencarian keadilan yang membutuhkan proses penyesuaian hukum, sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, situasi, dan kondisi yang ada, namun tetap dengan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran hukum oleh siapa pun,” tambah Sigit.
Harapan dalam Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru
Sigit berharap penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama ini dapat membantu Polri dan Kejaksaan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Sehingga kedua aturan tersebut dapat berfungsi secara optimal.
Menurutnya, lewat penandatangan MoU serta perjanjian kerja sama tersebut, seluruh jajaran Polri dan Kejaksaan berada pada satu frekuensi yang sama dengan pandangan yang juga sama.
”Dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal, demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” tegas Sigit.
Langkah Bersama Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Baik
Kerja sama antara Polri dan Kejaksaan ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks. Dengan adanya MoU dan perjanjian kerja sama, diharapkan tidak hanya mempercepat proses penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa poin utama yang akan menjadi fokus dalam kerja sama ini antara lain:
- Koordinasi yang lebih baik dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.
- Penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat proses administratif dan pengambilan keputusan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Masyarakat akan merasa lebih percaya pada sistem hukum yang berlaku, karena mereka yakin bahwa setiap kasus akan ditangani secara adil dan profesional.



