Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026
Beberapa gubernur telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut memastikan bahwa setiap gubernur wajib mengumumkan UMP 2026 di wilayahnya paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). Ia berharap kebijakan pengupahan dalam PP ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak.
Hingga Senin (22/12/2025), sedikitnya enam provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui kesepakatan Dewan Pengupahan. Berikut adalah daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:
6 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2026
1. UMP Sumut 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah menetapkan UMP Sumut pada 2026 sebesar Rp 3.228.971. Angka ini naik sebesar Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 yang senilai Rp 2.992.559. Bobby menyatakan bahwa kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang dilakukan.
2. UMP Sumsel 2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. UMP Sumsel 2026 naik sekitar 7,10 persen dari UMP 2025. Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 9 sektor usaha, seperti pertanian, pertambangan, industri pengolahan, dan lainnya.
3. UMP Sulsel 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.234. Angka ini naik sekitar 7,21 persen atau setara Rp 263.561 dari UMP 2025 yang senilai Rp 3.657.527. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno tertutup Dewan Pengupahan yang digelar di Makassar pada Jumat (19/12/2025).
4. UMP Sultra 2026
Dewan Pengupahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496. Angka ini naik Rp 232.944 atau 7,58 persen dari UMP 2025 senilai Rp 3.073.551. Namun, keputusan ini masih menunggu pengesahan Gubernur Sulawesi Tenggara.
5. UMP Kalteng 2026
Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138. Nominal ini naik sebesar 6,12 persen atau bertambah Rp 212.516 dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP Kalteng 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama dengan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta aspirasi pekerja dan pengusaha.
6. UMP Sulteng 2026
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulteng) telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496. Angka ini naik sebesar Rp 232.944 atau sekitar 7,58 persen dari ketetapan tahun sebelumnya. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan UMP Sulteng 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong produktivitas tenaga kerja di berbagai sektor.



