Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 28 Februari 2026
Trending
  • DPRD: Satu Tahun Kepemimpinan Mas Rusdi-Gus Shobih Penuh Konsolidasi dan Pembuktian
  • 5 Diskon Ramadan 2026: Buka Bersama di Hotel Bintang Jakarta dengan Menu Timur Tengah hingga Western
  • Prediksi Pertandingan Tottenham vs Arsenal Pekan Ini
  • Mobil Mudik Murah: Harga Daihatsu Ayla X 2017 Bekas Turun
  • 20 Soal PTS Seni Rupa Kelas 1 SD Semester 2 2026 Lengkap Jawaban
  • Laga PSIM Yogyakarta vs Bali United Malam Ini Bakal Seru
  • Siapa Kelompok The Fifth Column? Pelaku Teror Ketua BEM UGM Menurut Rocky Gerung
  • Hasil Akhir PSS Sleman vs Persipura, Klasemen Timur Championship 2-0, Jarak Poin Barito Putera
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»6 Provinsi Tetapkan UMP 2026, Siapa Saja?
Politik

6 Provinsi Tetapkan UMP 2026, Siapa Saja?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026

Beberapa gubernur telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut memastikan bahwa setiap gubernur wajib mengumumkan UMP 2026 di wilayahnya paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). Ia berharap kebijakan pengupahan dalam PP ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak.

Hingga Senin (22/12/2025), sedikitnya enam provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui kesepakatan Dewan Pengupahan. Berikut adalah daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:

6 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2026

1. UMP Sumut 2026

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah menetapkan UMP Sumut pada 2026 sebesar Rp 3.228.971. Angka ini naik sebesar Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 yang senilai Rp 2.992.559. Bobby menyatakan bahwa kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang dilakukan.

2. UMP Sumsel 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. UMP Sumsel 2026 naik sekitar 7,10 persen dari UMP 2025. Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 9 sektor usaha, seperti pertanian, pertambangan, industri pengolahan, dan lainnya.

3. UMP Sulsel 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.234. Angka ini naik sekitar 7,21 persen atau setara Rp 263.561 dari UMP 2025 yang senilai Rp 3.657.527. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno tertutup Dewan Pengupahan yang digelar di Makassar pada Jumat (19/12/2025).

4. UMP Sultra 2026

Dewan Pengupahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496. Angka ini naik Rp 232.944 atau 7,58 persen dari UMP 2025 senilai Rp 3.073.551. Namun, keputusan ini masih menunggu pengesahan Gubernur Sulawesi Tenggara.

5. UMP Kalteng 2026

Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138. Nominal ini naik sebesar 6,12 persen atau bertambah Rp 212.516 dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP Kalteng 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama dengan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta aspirasi pekerja dan pengusaha.

6. UMP Sulteng 2026

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulteng) telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496. Angka ini naik sebesar Rp 232.944 atau sekitar 7,58 persen dari ketetapan tahun sebelumnya. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan UMP Sulteng 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong produktivitas tenaga kerja di berbagai sektor.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Hasil Akhir PSS Sleman vs Persipura, Klasemen Timur Championship 2-0, Jarak Poin Barito Putera

28 Februari 2026

Natalius Pigai Sebut Penolak MBG Lawan HAM, Ketua BEM UGM: Argumen Tidak Tepat

27 Februari 2026

PKB: Setahun Pramono–Rano Lebih Banyak Persepsi Daripada Solusi

27 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

DPRD: Satu Tahun Kepemimpinan Mas Rusdi-Gus Shobih Penuh Konsolidasi dan Pembuktian

28 Februari 2026

5 Diskon Ramadan 2026: Buka Bersama di Hotel Bintang Jakarta dengan Menu Timur Tengah hingga Western

28 Februari 2026

Prediksi Pertandingan Tottenham vs Arsenal Pekan Ini

28 Februari 2026

Mobil Mudik Murah: Harga Daihatsu Ayla X 2017 Bekas Turun

28 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?