Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 26 Februari 2026
Trending
  • Jadwal MotoGP Thailand 2026, Lorenzo: Gaya Marquez Kini Lebih Halus
  • Sebelum Tampil Cantik 6 Jam, Ini Daftar Film Christian Bale dengan Perubahan Tubuh Ekstrem
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas
  • Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global
  • Peluang Persebaya Surabaya Terancam, Persijap Jepara Catatkan Produktivitas Gol Terendah Musim Ini
  • 7 Rekomendasi Mukena Travel Terbaru 2026, Ringan dan Nyaman Dibawa
  • 5 Lagu dengan Pembuka Paling Mengenalimu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»3 Stafsusnya Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Kapan Kejagung Panggil Nadiem
Nasional

3 Stafsusnya Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Kapan Kejagung Panggil Nadiem

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

3 Stafsusnya Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Kapan Kejagung Panggil Nadiem?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.(Metrotvnews/Candra)

KEJAKSAAAN Agung (Kejagung) telah mencegah tiga mantan staf khusus (stafsus) dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Ketiga mantan stafsus tersebut, yang berinisial FH, JT, dan IA, dilarang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

“Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu (tiga mantan stafsus) sudah ditetapkan sebagai orang yang dicegah,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip Antara, Kamis (5/6). 

Menurut Harli, pencegahan ini dilakukan karena ketiga stafsus tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh penyidik.

Baca juga : Kejagung Kembali Geledah Hunian Mantan Anak Buah Nadiem Makarim

“Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan 2 hari yang lalu,” ucapnya.

Sebagai langkah selanjutnya, penyidik berencana untuk memanggil kembali FH, JT, dan IA dalam waktu dekat, kemungkinan pada pekan depan, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. 

“Mungkin pada pekan depan. Akan kami update lagi,” ujarnya.

Baca juga : Pengamat Dorong Kejagung Periksa Segera Nadiem Makarim

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebelumnya, pada 21 dan 23 Mei 2025, penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di apartemen milik ketiga mantan stafsus tersebut. Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen terkait disita untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan mereka dalam perkara ini.

Kapan Penyidik Panggil Nadiem? 

Pada 28 Mei lalu, Harlisempat mengatakan bahwa penyidik membuka kemungkinan untuk memeriksa Nadiem Makarim. Namun, ia belum bisa memberikan kepastian waktu pemanggilan Nadiem.

Harli menegaskan bahwa penyidik Jampidsus akan memanggil siapapun yang dianggap dapat membantu mengungkap tindak pidana korupsi tersebut. “Siapa saja yang dianggap relevan dengan perkara ini akan kami pertimbangkan sesuai kebutuhan penyidikan,” tambahnya.

Baca juga : Soal Korupsi Laptop, Kejagung Geledah Rumah Tiga Stafsus Nadiem Makarim

Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022. Penyidik mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian yang mendukung pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah kebutuhan mendesak. Pada tahun 2019, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Meskipun begitu, kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook tetap dilanjutkan, menggantikan rekomendasi yang lebih sesuai, yaitu penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.

Pengadaan ini melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan (DSP), dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). Kejagung kini tengah mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini.

Dengan langkah-langkah penyidikan yang terus dilakukan, Kejagung berharap bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, serta memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya. (Ant/P-4)

Dicegah kapan Kejagung luar Nadiem Negeri Panggil Stafsusnya Sudah
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas

25 Februari 2026

7 Rekomendasi Mukena Travel Terbaru 2026, Ringan dan Nyaman Dibawa

25 Februari 2026

Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global

25 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal MotoGP Thailand 2026, Lorenzo: Gaya Marquez Kini Lebih Halus

25 Februari 2026

Sebelum Tampil Cantik 6 Jam, Ini Daftar Film Christian Bale dengan Perubahan Tubuh Ekstrem

25 Februari 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Februari 2026

Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas

25 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?