Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Maret 2026
Trending
  • Menteri ‘Koboi’ Dicap, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Stabil
  • Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya
  • Produk Apple Terbaru dengan MacBook Murah
  • Prabowo: Defisit Anggaran 3 Persen Hanya Dilewati Saat Krisis
  • Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit
  • DPRD Sumsel anggarkan Rp 486 juta untuk dua meja biliar di rumah dinas pimpinan
  • Susunan Pemain PSM Makassar vs Malut United, Hilman Syah Gantikan Reza Arya Pratama
  • Orang Pensiun yang Bahagia Sering Lakukan 7 Kebiasaan Ini, Kata Psikologi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»3 Mantan Kadistamben Kukar Terlibat Kasus Tambang Batu Bara di Lahan Transmigrasi
Hukum

3 Mantan Kadistamben Kukar Terlibat Kasus Tambang Batu Bara di Lahan Transmigrasi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Penyalahgunaan Lahan Transmigrasi di Kaltim Terus Diusut

Kasus penyalahgunaan lahan transmigrasi yang digunakan sebagai tambang batu bara di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan telah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar.

Lahan transmigrasi yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan para transmigran justru disalahgunakan menjadi area pertambangan batu bara. Lokasi tersebut berada di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. Aktivitas tambang batubara di lahan transmigrasi ini dilakukan oleh tiga perusahaan yaitu PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) pada rentang waktu tahun 2001–2007 hingga 2012.

Peran Mantan Kadistamben Kukar

Menurut Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, tiga mantan Kadistamben Kukar menjadi tersangka karena menerbitkan izin operasi kepada ketiga perusahaan tersebut. Dengan adanya izin tersebut, perusahaan bisa melakukan penambangan secara tidak benar di Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi tanpa seizin Departemen/Kementerian Transmigrasi.

Tanah atau lahan yang merupakan milik Kementerian Transmigrasi sejak tahun 1980-an sudah ditetapkan sebagai area transmigrasi dan beberapa dikeluarkan sertifikat. Selain itu, lahan yang tidak bersertifikat atau statusnya APL (Area Penggunaan Lain) juga masih milik negara.

Perusahaan-perusahaan tersebut merasa diberi izin untuk melakukan kegiatan pertambangan, sehingga mereka melakukan aktivitas penambangan secara cepat dan tanpa izin dari pemilik lahan. Bahkan, meskipun mendapat teguran pada tahun 2011, aktivitas penambangan tetap berlangsung hingga tahun 2012. Hal ini menyebabkan kerugian bagi negara karena tanah yang seharusnya digunakan untuk transmigrasi justru diambil alih dan dijual dalam bentuk batu bara.

Daftar 3 Mantan Kadistamben Kukar yang Jadi Tersangka

Berikut daftar tiga mantan Kadistamben Kukar yang menjadi tersangka dalam kasus ini:

  • BH atau bernama Basri Hasan menjabat pada periode 2009 hingga 2010.
  • ADR atau Adinur menjabat setelahnya di tahun 2010–2013.
  • HM dengan masa jabatan 2005–2007.

Ketiga mantan Kadistamben ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga Tersangka Lainnya

Selain tiga mantan Kadistamben, ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini:

  1. BT, Direktur dari tiga perusahaan tambang.
  2. DA, Direktur dari tiga perusahaan tambang.
  3. GT, Direktur Utama dari tiga perusahaan tambang.

Ketiga tersangka ini juga ditahan di Rutan Kota Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Komitmen Kejati Kaltim

Kejati Kaltim mengakui bahwa kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan. Meskipun sebelumnya ada angka Rp 500 miliar, penyidik memperkirakan nilai kerugian negara akan meningkat drastis. Saat ini, pihak kejaksaan sedang berkoordinasi intensif dengan BPKP dan lembaga audit lainnya untuk memastikan hasil perhitungan yang akurat.

“Kerugian masih dihitung. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan lembaga audit. Ini masih sementara, nanti kalau sudah dapat hasil lengkap dari auditor, baru segera kami ekspos,” ujar Danang.

Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan keuangan negara dalam skala besar, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat transmigrasi di Kutai Kartanegara.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026

Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini

18 Maret 2026

Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Menteri ‘Koboi’ Dicap, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Stabil

18 Maret 2026

Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya

18 Maret 2026

Produk Apple Terbaru dengan MacBook Murah

18 Maret 2026

Prabowo: Defisit Anggaran 3 Persen Hanya Dilewati Saat Krisis

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?