

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah tersangka korporasi dalam kasus dugaan rasuah pembangunan shelter tsunami di NTB. Tempat berlindung bencana itu dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero).
“Kita juga sedang dalami terkait masalah apakah akan dikorporasikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu (22/2).
Asep enggan memerinci lebih lanjut perkembangan perkara yang sedang menuju persidangan itu. Pendalaman masih dilakukan oleh penyidik.
“Dan lain-lainnya masih kita dalami selama ini,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB. Keduanya ialah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian PUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek AN dan mantan kepala proyek AH.
“Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2024.
Keduanya sementara ditahan selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025. (Can/P-3)