Daerah FORUM PERCEPATAN PENGURUSAN PBG DAN SLF DI LINGKUNGAN PROVINSI JAWA TIMUR

FORUM PERCEPATAN PENGURUSAN PBG DAN SLF DI LINGKUNGAN PROVINSI JAWA TIMUR

419
0

Forum Percepatan Pengurusan PBG dan SLF di Jawa Timur adalah acara yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

PBG dan SLF merupakan perizinan yang diperlukan untuk pembangunan bangunan. PBG diperlukan sebelum konstruksi dimulai, sedangkan SLF diperlukan setelah konstruksi selesai.

Acara ini diselenggarakan oleh Dinas PRKP dan CK Provinsi Jawa Timur di Luminor Hotel Sidoarjo pada tanggal 23-24 Januari 2025. Acara tersebut turut dihadiri Direktur Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pupr, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya; Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo; Kepala Dinas Skpd Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Kepala Sekolah Smkn Di Wilayah Kota Surabaya

Dalam sambutannya Kadis PRKP Cipta Karya Prov Jatim I Nyoman Gunadi, S.T., M.T.
Menyampaikan Pada Acara Forum Percepatan Pengurusan Pbg Dan Slf Di Lingkungan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan Ini Merupakan Bentuk Sinergitas Antar Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota Bersama Dengan Kementerian Dalam Memberikan Pembinaan Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg) Dan Sertifikat Laik Fungsi (Slf).

Pembangunan Gedung Pemerintah Yang Memenuhi Persyaratan Teknis Dan Administrasi Merupakan Wujud Komitmen Kita Dalam Memberikan Pelayanan Publik Yang Maksimal. Berdasarkan Hasil Desk Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (Rkbmd) Pada Juni 2024 Lalu (Sebanyak 43 Skpd Yang Hadir), Diketahui Bahwa Lebih Dari 80% Bangunan Gedung Milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Belum Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg) Dan Sertifikat Laik Fungsi (Slf).

Forum Ini Adalah Upaya untuk Menyamakan Persepsi, Meningkatkan Koordinasi, Dan Mempercepat Penyelesaian Masalah Administrasi Bangunan Gedung. Dengan Mematuhi Ketentuan Dalam Pasal 336 Pp 16 Tahun 2021, Yaitu Pembinaan, Sebagaimana Yang Tertuang Pada Ayat 4 (Empat) Terkait Pembinaan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Bentuk Pemberdayaan, Pengawasan Dan Evaluasi Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Kepala Dinas PRKPCK Jatim, I Nyoman Gunadi, menyatakan bahwa Sebagai Institusi Yang Bertanggung Jawab Atas Penyelenggaraan Tata Kelola Bangunan Gedung, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Melalui Pasal 342 Ayat 2 (C) Dan (D) Pada Pp 16 Tahun 2021, Berkewajiban Untuk Meningkatkan Kesadaran Akan Hak, Kewajiban, Dan Peran Dalam Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung Serta Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintah Daerah Melalui Sosialisasi, Diseminasi Ataupun Pelatihan.

Kegiatan Ini Juga Menjadi Wadah Yang Tepat Untuk Menyebarluaskan Dan Meningkatkan Pengetahuan Peraturan Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg) Dan Sertifikat Laik Fungsi (Slf) Beserta Seluruh Alur Proses Pengurusan Dan Persyaratannya Memberikan Referensi Ataupun Contoh Bangunan Gedung Yang Telah Memiliki Dan/atau Sedang Dalam Proses Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg) Dan Sertifikat Laik Fungsi (Slf)
Melakukan Konsultasi Secara Intens Terkait Seluruh Hal-hal Teknis Dan Administratif Dalam Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (pbg) Dan Sertifikat Laik Fungsi (Slf)

Salah Satu Kendala Dalam Pengurusan Pbg Dan Slf Adalah Kurangnya Pemahaman Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Yang Berlaku. Saya Juga Ingin Menitikberatkan Pada Pentingnya Kolaborasi Antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Dalam Mewujudkan Tata Kelola Yang Lebih Baik. Sinergi Ini Diperlukan Agar Pelaksanaan Peraturan Dapat Berjalan Lebih Efektif Dan Efisien. Oleh Karena Itu, Forum Ini Diharapkan Dapat Menjadi Ajang Untuk Berbagi Informasi Dan Memberikan Solusi Yang Aplikatif Terutama Bagi Seluruh Skpd Selaku Pemilik Bangunan Gedung.

Dengan Dukungan Dan Komitmen Semua Pihak, Kita Dapat Mewujudkan Percepatan Pengurusan Pbg Dan Slf, Sehingga Gedung-gedung Pemerintah Di Jawa Timur Dapat Memenuhi Standar Keselamatan Dan Laik Fungsi Sebagaimana Yang Diamanatkan Dalam Peraturan Perundang-undangan. Saya Mengucapkan Terima Kasih Kepada Para Narasumber Yang Telah Bersedia Berbagi Ilmu Dan Pengalaman Untuk Meningkatkan Kapasitas Kita Bersama.

Menyampaikan Harapan Saya Bahwa Keberhasilan Forum Ini Bukan Hanya Bergantung Pada Narasumber Yang Memberikan Paparan, Tetapi Juga Pada Keaktifan Peserta Dalam Berdiskusi Dan Menyampaikan Permasalahan Dan Kendala Yang Dialami Dalam Pengurusan Perstujuan Bangunan Gedung (Pbg) Dan Sertifikat Laik Fungsi (Slf). Dengan Demikian, Output Dari Forum Ini Benar-benar Dapat Memberikan Manfaat Yang Nyata, Pungkasnya.(Puji)

Tinggalkan Balasan