Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 6 Juni 2026
Trending
  • Peringati Harlah ke-5 PRIMA, Agus Jabo Ajak Revolusi Ekonomi Berbasis Pancasila
  • Yoyok Sukawi, Mantan Bos PSIS, Kritik Sanksi FIFA: Saya Tidak Akan Abaikan Tanggung Jawab
  • PBB gelar sidang darurat usai Israel perluas serangan ke Lebanon
  • Persib Berjuang di Empat Kompetisi, Siapkan Tim yang Lebih Besar
  • Pulang, Pergi, Capek: Kepuasan yang Hilang Akibat Kelelahan Psikologis
  • Asap Rokok Saat Lebaran: Bahaya Tersembunyi bagi Kesehatan Ginjal Keluarga
  • Kritik Dino Ditolak Istana-DPR Soal Lawatan Prabowo
  • Produksi Cina melambat akibat konflik Iran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polda Tuntaskan Kasus Penahanan Sertifikat Bank Sumut Setelah Empat Kali Dibolak-balik
Hukum

Polda Tuntaskan Kasus Penahanan Sertifikat Bank Sumut Setelah Empat Kali Dibolak-balik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Bank Sumut Masih dalam Proses Penyidikan

Pengaduan terhadap dugaan penggelapan sertifikat tanah agunan nasabah yang melibatkan EN, mantan kepala cabang pembantu Bank Sumut, cabang Aek Nabara, Labuhanbatu, masih dalam proses penyidikan. Sampai saat ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut belum menyelesaikan berkas perkara dan penyerahan tersangka (P22) terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa penyidik Subdit Fismondev masih dalam proses melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Menurut informasi, pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara sebanyak empat kali dengan petunjuk yang hampir sama meskipun sebelumnya sudah dilengkapi.

“Penyidik masih melengkapi petunjuk atau P19 dari jaksa,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3/2026).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap EN, mantan kepala cabang pembantu Bank Sumut, cabang Aek Nabara, Labuhanbatu. Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Rahmat Budi Handoko menjelaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, namun berkas perkara selalu dikembalikan oleh JPU.

Polisi mengungkapkan bahwa kendala dalam proses penanganan kasus perbankan ini muncul karena adanya proses pengembalian berkas yang terus-menerus. Dengan adanya petunjuk yang sama setiap kali berkas dikembalikan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti belum bisa dilakukan.

“Jadi, sampai dengan saat ini, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan terus berusaha untuk melengkapi permintaan dari JPU yang telah kami terima sekitar bulan lalu,” tambahnya.

Kronologi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah

Kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika Thomas Panggabean dan diduga istri sirinya, Derita Sinaga, mengajukan pinjaman di Bank Sumut cabang pembantu Aek Nabara. Mereka menggadaikan surat tanah senilai Rp 1 miliar sebagai agunan. Namun, empat bulan kemudian, yaitu di tahun 2015, Thomas Panggabean meninggal dunia dan cicilan kredit menjadi macet.

Pihak Bank Sumut kemudian menghubungi Derita Sinaga, yang ikut mendampingi Thomas Panggabean saat pengajuan kredit, untuk membicarakan sisa kredit. Namun, Derita Sinaga menolak melanjutkan cicilan dengan alasan tanah yang digadaikan dikuasai oleh istri pertamanya, Tianas Situmorang.

“Pihak Bank Sumut melakukan lobi terhadap ibu Tianas Situmorang, dengan perjanjian apabila dari pihak istri pertama memberikan atau melunasi hutang-hutangnya tersebut, maka jaminan atau lahan yang dijadikan jaminan bisa akan dikembalikan, diserahkan kembali kepada Ibu Tianas Situmorang,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko.

Tianas akhirnya membayar utang suami dan diduga istri sirinya sebesar Rp 16 juta per bulan selama tujuh tahun. Setelah lunas pada tahun 2022, Tianas membawa dokumen administrasi ke Bank Sumut dengan harapan mendapatkan kembali sertifikat tanahnya. Namun, pihak bank menolak mengembalikan agunan dengan alasan sertifikat akan diberikan kepada Derita Sinaga, istri kedua Thomas Panggabean.

“Ternyata pihak Bank menemui kesulitan. Karena sesuai dengan aturannya, setiap orang yang melakukan perikatan dengan bank, maka kepadanya lah akan diserahkan jaminan, penyerahan jaminan akan diserahkan kepada orang yang melakukan perikatan terhadap bank tersebut.”


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Yoyok Sukawi, Mantan Bos PSIS, Kritik Sanksi FIFA: Saya Tidak Akan Abaikan Tanggung Jawab

6 Juni 2026

Anton Tewas dalam Lapas, Heboh Napi Populer Kalteng

5 Juni 2026

Penyebab Kematian Anton Kurniawan di Penjara: Mogok Makan Setelah Gagal Kabur

5 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Peringati Harlah ke-5 PRIMA, Agus Jabo Ajak Revolusi Ekonomi Berbasis Pancasila

6 Juni 2026

Yoyok Sukawi, Mantan Bos PSIS, Kritik Sanksi FIFA: Saya Tidak Akan Abaikan Tanggung Jawab

6 Juni 2026

PBB gelar sidang darurat usai Israel perluas serangan ke Lebanon

6 Juni 2026

Persib Berjuang di Empat Kompetisi, Siapkan Tim yang Lebih Besar

6 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?