Politik DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Imbas Langgar Kode Etik

DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Imbas Langgar Kode Etik

62
0
DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Imbas Langgar Kode Etik
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan)(MI/SUSANTO)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu. DKPP menyatakan mencopot keduanya dari jabatannya pada Senin (20/1). 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras, sementara anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.

“Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan,” jelas Heddy.

Lebih lanjut, DKPP juga memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi (teradu 5). Sementara, untuk empat anggota Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan.

“Enam, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Dalam putusan itu, Ketua DKPP RI memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan pemeriksaan kepada sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Brebes yang hasilnya agar disampaikan ke DKPP RI. (H-2)

 

Tinggalkan Balasan