

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bakal memperketat pembuatan paspor. Hal ini dilakukan untuk mencegah keluar masuk pelaku judi online (judol).
“Adapun langkah-langkah kami Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penanganan judol ini tentunya kami melakukan pengetatan dalam pembuatan paspor,” kata Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Novan Indriyanto kepada wartawan, Selasa (21/1).
Novan mengatakan dalam pengetatan pembuatan paspor biasanya dilakukan dengan mewawancarai pihak yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Guna mengetahui tujuan bepergian.
“Adapun tujuannya kalau memang pergi seperti dikatakan dalam hal ini adalah Kamboja tentunya kami akan lebih berhati-hati lagi,” ujar Novan.
Di samping itu, Ditjen Imigrasi dipastikan akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seperti bandara dan maskapai mengenai penerbangan-penerbangan ke Kamboja.
“Selain pengetatan pembuatan paspor, dalam hal ini kami juga selalu koordinasi dengan pihak Polri dan stakeholder lainnya,” ucap Novan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar tiga kasus judol dengan situs yang berbeda. Yakni H5 GF777, RGOCasino, dan Agen138.
Satu dari lima tersangka dalam kasus dengan situs RGOCasino berinsial HJ diketahui sering bolak balik Kamboja-Jakarta. Ia memiliki dua paspor. Perannya dalam situs ini sebagai manajer dari pada admin.
Sedangkan, empat tersangka lainnya adalah HNB, IS, SR, dan RSS. Tersangka HJ kembali ke Jakarta melatih para admin tersebut. Kemudian, setelah fasih akan diberangkatkan ke Kamboja.
“Jadi mereka yang pulang pergi Kamboja-Jakarta ini mengawasi, memastikan apakah sudah bisa dibawa ke Kamboja,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari tersangka HJ antara lain dua buah paspor yang sering digunakan mondar mandir Kamboja-Jakarta. Kemudian tiga unit handphone, tujug buah buku tabungan, 10 buah kartu ATM, uang tunai 40 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp145.200.000, uang tunai USD31.000 atau sekitar Rp506.478.000, uang tunai 32.500 Bath Thailand atau sekitar Rp15.322.000, dan uang tunai Rp100.000.000.
“Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka website judi online RGO Casino, senilai Rp1.679.000.000 (1,6 miliar),” pungkas Himawan. (Yon/I-2)