Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 1 Mei 2026
Trending
  • Inspirasi motif tali air dinding, sederhana tapi stylish!
  • Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2026: Indonesia vs China Taipei & Prancis Hari Ini
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Jadwal KA Minangkabau Ekspres 2026: Pulau Air–BIM PP, Tiket Rp 10 Ribu
  • Eberechi Eze Cetak Gol, Arsenal Kalahkan Newcastle United, Kembali Pimpin Klasemen Liga Inggris
  • Soal PAT/SAT/UAS Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026
  • 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Kamar Sempit Penuh Anak
  • Berapa Persen Gaji yang Bisa Ditabung Saat Ini?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Andrie Yunus Minta Kasus Air Keras Dihentikan dari Peradilan Militer
Politik

Andrie Yunus Minta Kasus Air Keras Dihentikan dari Peradilan Militer

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kehadiran Aktivis di Istana Kepresidenan Jakarta

Sejumlah aktivis dari berbagai organisasi mengunjungi kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada Jumat, (17/4/2026). Mereka datang untuk menyampaikan surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Aktivis tersebut antara lain Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra dan tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Surat ini disampaikan melalui bagian persuratan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurut Dimas, tujuan pengiriman surat ini adalah untuk meminta Presiden segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

Isi surat Andrie Yunus mencakup beberapa poin penting. Pertama, ia meminta agar kasus penyiraman air keras yang menimpanya ditangani oleh peradilan umum, bukan peradilan militer. Kedua, ia menekankan perlunya pembentukan TGPF independen untuk mengungkap seluruh kejadian secara transparan dan akuntabel. Ketiga, ia menolak penyelesaian kasus di ranah peradilan militer karena dinilai tidak mampu memberikan keadilan yang layak.

Selain surat dari Andrie Yunus, aktivis juga menyampaikan surat dari koalisi masyarakat sipil. Isi surat tersebut serupa dengan surat Andrie Yunus, yaitu menuntut penanganan kasus penyiraman air keras oleh peradilan umum dan pembentukan TGPF.

Surat Ketiga Dikirim ke Presiden

Dimas menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan Andrie Yunus merupakan yang ketigakalinya diberikan kepada Presiden. Sebelumnya, Andrie telah mengirimkan surat pada 2 April dan 5 April 2026. Dalam surat ketiga ini, Andrie menyertakan ringkasan proses penanganan kasus penyiraman air keras.

Dari ringkasan tersebut, terlihat bahwa proses penanganan kasus belum berjalan secara progresif. Tidak ada penambahan pelaku penyiraman air keras. Meskipun kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan TNI, masih belum bisa mengungkap pelaku lebih dari empat orang. Padahal, menurut temuan TAUD dan informasi publik, jumlah pelaku lebih dari empat orang, bahkan hingga 16 orang. Selain itu, belum ada pengungkapan aktor intelektual dari kasus ini.

Selain itu, masih janggal adanya penyerahan jabatan dari pejabat-pejabat di Bais. Hal ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.

Surat Terbuka dari Andrie Yunus

Berikut isi surat yang dikirimkan Andrie Yunus kepada Presiden:

Jakarta, 17 April 2026

Kepada Yth.

Bapak Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia

Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?

Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan. Mulai dari investigasi mandiri, menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.

Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggung-jawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.

Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban. Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.

Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.

Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.

Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Soal PAT/SAT/UAS Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026

30 April 2026

Dedi Mulyadi usulkan 2 solusi penting atasi banjir Bandung Raya, butuh Rp7 miliar

30 April 2026

Cek Lokasi Nobar Resmi di Jayapura Dukung Laga Tandang Persipura vs Persipal

30 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Inspirasi motif tali air dinding, sederhana tapi stylish!

30 April 2026

Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2026: Indonesia vs China Taipei & Prancis Hari Ini

30 April 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 April 2026

Jadwal KA Minangkabau Ekspres 2026: Pulau Air–BIM PP, Tiket Rp 10 Ribu

30 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?