Politik Putusan MK yang Cabut Presidential Threshold 20 Pengaruhi Dinamika Kabinet Prabowo

Putusan MK yang Cabut Presidential Threshold 20 Pengaruhi Dinamika Kabinet Prabowo

38
0
Putusan MK yang Cabut Presidential Threshold 20% Pengaruhi Dinamika Kabinet Prabowo
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).(ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.)

 

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/2023 yang mencabut ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20% diyakini akan mengubah konstelasi politik di Tanah Air. Pengajar ilmu politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, bahkan mengatakan bahwa putusan tersebut akan membawa dinamika di internal Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Aditya menjelaskan, putusan MK Nomor 62/2023 terkait uji materi Pasal 222 UU Pemilu membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada semua pihak, baik politisi maupun non-politisi untuk menjadi calon presiden pada Pilpres 2029 mendatang. Konsekuensinya, Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selaku petahana juga akan mendapat saingan ketat.

“Karena per hari ini akan muncul banyak penantang yang memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk para mantan capres dan cawapres tahun 2024 lalu,” ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (3/1).

Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting itu juga mengatakan, dinamika politik akibat putusan MK yang dibacakan Kamis (2/1) tersebut bakal berdampak terhadap koalisi pemerintahan yang dominan. 

“Setiap politisi atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet saat ini memiliki orientasi untuk menjadi kandidat dalam pilpres dengan keuntungan sumber daya sudah dimiliki,” jelas Aditya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa MK telah membuka 2025 dengan mengejutkan lewat pencabutan Pasal 222 UU Pemilu. Beleid tersebut sebelumnya mematok angka minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.

“Putusan MK ini tentunya harus diperkuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang rencananya akan segera digelar agar memperkuat aspek legal dalam bentuk UU,” pungkasnya. (H-3)

Tinggalkan Balasan