Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 29 Mei 2026
Trending
  • Sakelar & Stopkontak Vivace E: Sentuhan Kecil, Tampilan Rumah Lebih Indah
  • Raperda Film DIY: Ekosistem Film Lebih dari Sekadar Industri, Bertujuan Berkembang hingga Kalurahan
  • Honda BeAT CBS 2024: Teknologi CBS dan Mesin Irit
  • 5 Rekomendasi HP Rp5 Jutaan Bulan Mei 2026, Performa Tangguh untuk Mid-Level
  • 50 Soal PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka + Kunci Jawaban UAS, PAS, PAT, PSAJ
  • 10 Makna Mimpi Kecelakaan, Tanda Kesuksesan Mendekat
  • Iran Akui AS Langgar Gencatan Senjata Usai Serangan di Selat Hormuz
  • KONI Pusat: PON Jadi Fondasi Prestasi Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Indonesia Jadi Negara Pertama Blokir Grok, Ini Alasannya
Teknologi

Indonesia Jadi Negara Pertama Blokir Grok, Ini Alasannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesia Mengambil Langkah Tegas dengan Memutus Akses Grok

Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengambil tindakan tegas dengan memutus sementara akses terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama Grok. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya penyalahgunaan teknologi tersebut untuk menciptakan dan menyebarkan konten pornografi palsu menggunakan deepfake. Tindakan ini dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.

Penyalahgunaan AI untuk Membuat Konten Seksual Nonkonsensual Merupakan Ancaman Nyata

Menurut Meutya, ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum. Pemerintah memandang penyalahgunaan AI untuk membuat konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai kemanusiaan. Selain menutup sementara akses Grok, Kemkomdigi juga meminta X selaku pengelola platform untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi tersebut. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik.

Kebijakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Langkah Pemerintah Dinilai Sudah Tepat

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah sudah tepat dan patut diapresiasi, apalagi Indonesia bisa menjadi pelopor pertama memastikan platform yang aman di ruang digital. Menurutnya, jika suatu platform terbukti memberikan ancaman serius terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, maka pemblokiran adalah pilihan yang wajar.

“Kalau memang sudah terbukti menimbulkan ancaman, terutama bagi anak-anak dan perempuan, lalu tidak diblokir, siapa yang akan menanggung kerusakan mental dan moral yang ditimbulkan?” ujar Alfons dalam rilis Komdigi.

Ia menegaskan, penyedia platform digital tidak bisa hanya berfokus pada keuntungan bisnis tanpa memperhatikan nilai moral, etika, serta hukum di negara tempat mereka beroperasi. “Nilai-nilai moral tiap negara berbeda. Apa yang mungkin dianggap wajar di negara lain, belum tentu cocok di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” tegasnya.

Jadi Babak Baru Pengawasan Teknologi AI di Indonesia

Alfons juga membandingkan Grok dengan platform AI lain yang dinilai memiliki sistem pengamanan lebih ketat terhadap konten sensitif, sehingga tidak mudah disalahgunakan hanya melalui perintah sederhana. Pemutusan akses Grok—chatbot milik xAI yang dikembangkan oleh Elon Musk—menandai babak baru pengawasan teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan perlindungan hak warga negara.





Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Rekomendasi HP Rp5 Jutaan Bulan Mei 2026, Performa Tangguh untuk Mid-Level

29 Mei 2026

Pemerintah: AI Bukan Pengganti Manusia dalam Ciptakan Karya

29 Mei 2026

Telkomsel 31 Tahun Mendukung Digitalisasi Indonesia

29 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sakelar & Stopkontak Vivace E: Sentuhan Kecil, Tampilan Rumah Lebih Indah

29 Mei 2026

Raperda Film DIY: Ekosistem Film Lebih dari Sekadar Industri, Bertujuan Berkembang hingga Kalurahan

29 Mei 2026

Honda BeAT CBS 2024: Teknologi CBS dan Mesin Irit

29 Mei 2026

5 Rekomendasi HP Rp5 Jutaan Bulan Mei 2026, Performa Tangguh untuk Mid-Level

29 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?