
IndonesiaDiscover –

ISTRI hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Marta Panggabean menjadi saksi dalam kasus suap perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bercerita pengakuan suaminya menerima uang suap kasus Ronald Tannur.
“Itu bukan uang milik kita, oke? Katanya, sambil menangis, bapak (Mangapul) bilang ‘saya menyesal, jangan marah ya, saya mohon maaf ya, saya khilaf’,” kata Martha di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Martha menyebut suaminya tidak membeberkan uang suap atas perkara yang diurusnya. Tapi, Mangapul disebut sudah merasa menyesal dan meminta maaf kepada keluarganya.
Martha menyayangkan sikap suaminya. Sebab, kata dia, kasus itu berimbas ke keluarga.
“Dua kali datang ke ATM saldo anda nol, saldo anda nol, sedih sekali itu saya pak, saya sampe marah sama bapak (Mangapul), ‘gara-gara kau jadi begini’ saya bilang,” ucap Martha.
Istri terdakwa kasus suap pembebas Ronald Tannur sekaligus Hakim nonaktif Erintuah Damanik, Rita Sidauruk juga dijadikan saksi dalam perkara ini. Dia juga menceritakan pengakuan suaminya menerima uang panas.
“Ketika pertemuan bersama bapak (Erintuah), bapak pernah katakan seperti ini, ‘aku udah’ apa namanya ya, bapak itu menyadari kesalahannya, bapak minta maaf,” ujar Rita.
Rita menyebut suaminya cuma mengaku telah menerima uang panas. Tapi, asal usul perkara yang dimainkan tidak dirinci.
“Enggak tega bertanya sama bapak,” ucap Rita.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang dakwaan tiga Hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan 308.000 dolar Singapura,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.
Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar 48 ribu dolar Singapura dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.
Lalu, diserahkan lagi 140 ribu dolar Singapura dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan 38 ribu dolar Singapura, dan Mangapul dapat 36 ribu dolar Singapura. (P-5)