Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 6 Maret 2026
Trending
  • Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Minggu (1/3), Cek Sekarang!
  • 40 Tahun People Power Filipina: Demokrasi dan Ujian Ekonomi di Masa Marcos Jr
  • Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Akhir Pekan Ini, Bagnaia dan Marc Marquez Tampil
  • 10 film pendek Indonesia untuk mengusir kebosanan saat ngabuburit
  • Arsitektur vs Teknik Sipil: Apa Perbedaannya?
  • FAKTA Praktik Korupsi di Bea dan Cukai Sangat Rapi, Ada Safe House Hingga Mobil Khusus
  • Jadwal imsak dan buka puasa Balikpapan Kaltim hari ini 11 Ramadan 2026
  • Baku Tembak, Mainan Khas Makassar di Bulan Ramadhan 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kejagung Tetapkan Petinggi Wilmar Grup Tersangka TPPU, Aset Disita
Politik

Kejagung Tetapkan Petinggi Wilmar Grup Tersangka TPPU, Aset Disita

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Juni 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kejagung Tetapkan Petinggi Wilmar Grup Tersangka TPPU, Aset Disita
Kapuspen Kejagung Harli Siregar(Antara Foto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Advokat Marcella Santoso (MS) dan Advokat Ariyanto Bakri (AR). Sejumlah rekening dan aset mereka telah disita.

“Penyidik sudah melakukan pemblokiran dan juga sebagaimana kita ketahui bahwa penyidik juga kan sudah melakukan berbagai tindakan penyitaan terhadap barang bergerak yang sudah dimiliki para tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (5/5).

Penyidik, sambung Harli, juga menelusuri aset para tersangka yang diduga hasil TPPU. Aliran dana ini berkaitan dengan  kasus suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian izin minyak mentah atau CPO.

Harli meyakini barang bukti yang dikantongi Kejagung bisa menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. Meski demikian, jenis asetnya belum bisa dipaparkan kepada publik.

“Penyidik melihat ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Harli.

Meskipun demikian, Kejagung belum dapat memastikan total aliran dana dan aset terkait pencucian uang tiga tersangka itu. Pasalnya, seluruh aset itu masih dihitung.

“Itu sedang didalami nanti akan didalami,” kata Harli. (H-4)

 

Aset disita Grup Kejagung Petinggi Tersangka Tetapkan TPPU Wilmar
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Siapa Ayatullah Ali Khamenei? Jejak Kekuasaan Pemimpin Tertinggi Iran

5 Maret 2026

Siapa Ayatullah Ali Khamenei? Ini Jejak Kekuasaan Pemimpin Tertinggi Iran

5 Maret 2026

2 Berita Terkini Februari 2026, Nama Baru Pejabat Sulut dan Perubahan Komisaris BSG

5 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Minggu (1/3), Cek Sekarang!

5 Maret 2026

40 Tahun People Power Filipina: Demokrasi dan Ujian Ekonomi di Masa Marcos Jr

5 Maret 2026

Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Akhir Pekan Ini, Bagnaia dan Marc Marquez Tampil

5 Maret 2026

10 film pendek Indonesia untuk mengusir kebosanan saat ngabuburit

5 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?