Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 19 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kasus Penganiayaan Brutal di Desa Fafinesu B, Polisi Periksa 4 Saksi
Hukum

Kasus Penganiayaan Brutal di Desa Fafinesu B, Polisi Periksa 4 Saksi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penanganan Kasus Penganiayaan di Desa Fafinesu B

Saat ini, proses penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang dalam tahap penyelidikan. Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan Saksi dan Langkah Penyelidikan

Menurut informasi yang diperoleh, dari keempat saksi tersebut, satu di antaranya adalah saksi pelapor, sementara tiga lainnya adalah saksi korban. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan dua saksi tambahan untuk mendukung proses penyelidikan.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan secara transparan, profesional, dan objektif. Ia juga mengimbau keluarga korban untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat hukum.

Kondisi Korban dan Rujukan ke Rumah Sakit

Dua korban dari kasus penganiayaan ini, yaitu Yohanes Kefi dan Petrus Saet, telah dirujuk ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan karena kondisi luka yang dialami oleh kedua korban cukup serius. Sementara itu, korban ketiga, Reginaldus Taku Tonbesi, masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Plh Direktur RSUD Kefamenanu, dr. Adrianus Berkanis Abi, menjelaskan bahwa kedua korban tersebut sedang dalam proses rujukan ke Kupang untuk menjalani CT scan atau computerized tomography scan. Meski demikian, hingga saat ini, proses rujukan belum sepenuhnya selesai.

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya, keluarga korban bernama Simon Saku, S. Sos, menyebutkan bahwa Kepala Desa Fafinesu B diduga menjadi penghasut dalam peristiwa penganiayaan ini. Menurutnya, Kepala Desa diduga memimpin warga untuk mengadang para korban ketika mereka melintas di wilayah tersebut. Selain itu, Kepala Desa juga diduga menghasut massa untuk memukul tiang listrik, sehingga seluruh masyarakat, baik besar maupun kecil, tua maupun muda, turun ke jalan dan menganiaya ketiga korban.

Massa kemudian mengikat ketiga korban secara bersamaan dan menyeret mereka menggunakan tali. Dalam insiden ini, para korban dianiaya dengan berbagai cara, seperti dipukul, ditendang, ditumbuk, serta menggunakan alat-alat seperti kayu dan besi.

Penjelasan Keluarga Korban

Simon Saku menyatakan bahwa ketiga korban adalah warga yang biasa memanen madu. Mereka baru saja pulang dari lokasi bernama Pa’o, yang terletak tidak jauh dari Desa Fafinesu B. Di lokasi tersebut, lebah-lebah sudah tidak lagi dalam masa produktif, sehingga mereka memutuskan untuk kembali ke rumah masing-masing.

Namun, ketika melintasi wilayah Naibesi, Desa Fafinesu B, ketiga korban diadang oleh sejumlah orang. Massa kemudian menganiaya mereka, mengikat, dan menyeret korban dengan ditarik paksa. Simon mengaku bersyukur bahwa pihak kepolisian tiba tepat waktu dan berhasil mengamankan para korban dari amukan massa.

Tudingan Tidak Berdasar

Simon menegaskan bahwa tudingan massa bahwa ketiga korban melakukan pencurian adalah tidak berdasar. Pasalnya, para korban diadang ketika melintas di jalan umum dengan mengendarai dua unit sepeda motor. Tidak ada bukti yang mendukung tudingan tersebut.

Selain itu, Simon menekankan bahwa ketiga korban memiliki hubungan kekerabatan dan aktivitas mereka memanen madu sudah diketahui banyak orang. Hal ini membuat tudingan massa semakin tidak logis.

Kondisi Medis Korban

Ketiga korban penganiayaan brutal di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, NTT, saat ini dirawat di RSUD Kefamenanu. Dua dari korban sedang berbaring di tempat tidur di UGD dengan wajah bengkak dan diperban. Seorang lainnya telah dipindahkan ke ruang rawat inap. Wajah ketiga korban dalam kondisi sangat mengenaskan.

Banyak keluarga korban bergegas ke UGD RSUD Kefamenanu maupun ruang rawat inap setelah menerima informasi tentang insiden penganiayaan yang dialami oleh ketiga korban.

Identitas Korban

Dari tiga korban ini, dua orang berasal dari Desa Fatumtasa, yaitu Dus Tonbesi dan Petrus Tapu. Sedangkan satu orang lainnya berasal dari Desa Humusu Sainiup, yaitu Yohanes Kefi.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit

11 Juli 2026

PBB Fokus pada Pencegahan Genosida, 6 Kegagalan di Gaza, Rwanda, dan Rohingya Diungkap

11 Juli 2026

Aiptu N Diduga Siksa Istri Siri dan Ajari Racik Narkoba, Ini Kasus Ketiganya

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?