IndonesiaDiscover –
KABID Humas Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Ariasandy, menegaskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Perwira Pertama (Pama) Yanma Ipda Rudi Soik karena melakukan 12 kasus pelanggaran kode etik dan disiplin.
Dari 12 kasus pelanggaran tersebut, tujuh kasus di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman. “Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang ini menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Kombes Ariasandy di Kupang, Minggu (20/10).
Penegasan tersebut menyusul banyaknya tekanan dari berbagai pihak agar pemberhentian polisi yang pernah mengungkap kasus perdagangan manusia tersebut, tinjau lagi. Sebelumnya, Ipda Rudi Soik sempat dirumorkan diberhentikan dari kepolisian karena upayanya membongkar praktik mafia BBM.
Menurutnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini, dipimpin oleh perwira senior. Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
“Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai polisi,” jelasnya.
Adapun dalam siding kode etik tersebut, tambahnya, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperberat posisi Rudi Soik yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat, di antaranya pelanggaran dilakukan dengan sadar. “Rudi Soik sadar bahwa tindakannya melanggar kode etik polisi, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja,” ujarnya.
Kemudian, tindakan Rudi Soik tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat, serta selama proses persidangan, Rudi Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan. (PO/J-3)