Politik Direktorat PPA-PPO Dituntut Mampu Tingkatkan Kepedulian Penegak Hukum

Direktorat PPA-PPO Dituntut Mampu Tingkatkan Kepedulian Penegak Hukum

20
0
Direktorat PPA-PPO Dituntut Mampu Tingkatkan Kepedulian Penegak Hukum
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat(MI/SUSANTO)

Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di organisasi Polri harus mampu menjawab tantangan dalam upaya perlindungan anak dan perempuan, kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.

“Saya menyambut baik pembentukan direktorat khusus penanganan kasus terkait dengan perempuan dan anak di kepolisian,” kata Rerie sapaan akrab Lestari di Jakarta, hari ini.

Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.

Baca juga : Juni 2023, Aturan Turunan UU TPKS Dijanjikan Rampung

Untuk itu, lanjut Rerie, direktorat baru yang dibentuk kepolisian harus memiliki sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi yang memadai dalam memproses kasus tindak kekerasan yang terjadi.

Rerie yang juga legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu mendorong aparat penegak hukum terus meningkatkan kepeduliannya terhadap kasus-kasus tindak kekerasan yang mengancam perempuan dan anak.

“Pembentukan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Tanah Air,” tuturnya.

Baca juga : Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen di 2023, Didominasi Kekerasan Seksual

Selain upaya peningkatan kompetensi para penegak hukum, Rerie meminta agar antara aparat penegak hukum mampu berkolaborasi dengan baik dalam memproses tindak pidana kekerasan terhadap setiap warga negara.

“Kami berharap sistem peradilan yang makin baik dalam penanganan setiap kasus, sebagai bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya,” katanya.

Pada tanggal 20 September 2024, Kepolisian Republik Indonesia meresmikan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang rawan menghadapi tindak kekerasan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan bahwa jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan sebanyak 18.192 kasus, korban didominasi perempuan dengan total 15.794 korban hingga Agustus 2024.

Terkait dengan tempat kejadiannya, catatan yang sama menyebutkan korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia paling banyak terjadi di rumah tangga. Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 11.195 kasus. (Ant/P-2)

Tinggalkan Balasan