DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis dugaan pelanggaran etik Komisioner Nurul Ghufron hari ini, 6 September 2024. Sidang digelar siang, nanti.
“Sidang pukul 14.00 WIB, terbuka untuk umum,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Jumat (6/9//2024)
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron dituduh Dewas KPK menyalahgunakan kewenangannya sebagai komisioner.
Baca juga : PTUN Tolak Gugatan Ghufron, Dewas Segera Bacakan Vonis Etik
Albertina mengatakan Ghufron belum mengonfirmasi kehadirannya dalam persidangan itu. akan tetapi, para majelis etik tetap membacakan vonis jika dia tidak hadir. “Ya (tetap dibacakan meski tidak hadir), kita lihat saja (nanti),” ucap Albertina.
Terpisah, Ghufron berjanji menghadiri persidangan itu. Pernyataan itu dicetuskan, kemarin. “Insyaallah hadir,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron soal persidangan etik di Dewas KPK. Putusan dibacakan pada Selasa (3/9). “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Ghufron dibebankan biaya perkara dalam gugatan itu. Nilainya menyentuh Rp442.000. (X-10)