Politik Putusan MK Dijalankan Jika RUU Pilkada Deadlock

Putusan MK Dijalankan Jika RUU Pilkada Deadlock

26
0
Putusan MK Dijalankan Jika RUU Pilkada Deadlock
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) didampingi dua Wakil Ketua Lodewijk F. Paulus (kiri) dan Rahmat Gobel.(MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad belum bisa memastikan kelanjutan revisi UU Pilkada setelah tertundanya pengesahan dalam rapat paripurna hari ini. Dasco, yang ditemui di Gedung Nusantara III DPR, mengatakan bahwa DPR memiliki mekanisme yang harus dipatuhi, termasuk pada akhirnya menjalankan putusan MK.

“Saya belum bisa mengatakan bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang tidak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak, itu harus mengikuti mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi, bamus lagi, dan menyesuaikan dengan hari rapat paripurna di DPR,” ujarnya, Kamis (22/8).

Ia menekankan bahwa DPR tidak bisa bertindak di luar aturan, khususnya tata tertib. Pernyataan ini sekaligus menjawab kemungkinan deadlock hingga waktu pendaftaran calon di KPU pada 27 Agustus nanti.

Baca juga : Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU

“Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum ada, ya berarti kita ikut keputusan terakhir, yaitu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Itu jelas,” tegasnya.

Dasco juga merespons gelombang aksi publik yang turun ke jalan menentang keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK.

“Jadi begini, aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi mekanisme yang berjalan juga memang tidak mungkin begitu saja diabaikan. Demo itu adalah bagian dari demokrasi. Kami juga sudah menerima beberapa perwakilan dan akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat,” paparnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjalani proses demokrasi, baik yang setuju maupun yang kurang sepakat, untuk tetap menjaga kondusivitas. (P-5)

Tinggalkan Balasan