Politik ICW Desak KPK Panggil Bobby dan Kahiyang

ICW Desak KPK Panggil Bobby dan Kahiyang

8
0
ICW Desak KPK Panggil Bobby dan Kahiyang
Komisi Pemberantasan Korupsi(MI/Susanto)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Teranyar, menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution dan istrinya yang juga merupakan putri presiden diduga terseret dalam kasus tersebut.

Peneliti ICW Seira Tamara meminta agar ada penelusuran yang mendalam terhadap kasus korupsi yang menyeret Bobby dan Kahiyang.

“Kami mendorong supaya penelusuran yang lebih mendalam terhadap informasi ini agar bisa dilakukan. Termasuk jika memang ada indikasi korupsi agar segera dilakukan penindakan, terlepas dari statusnya sebagai anak dan menantu presiden,” tegasnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Baca juga : Trauma Pelemahan KPK 2019 Sebabkan Sepinya Pendaftaran Calon Pimpinan KPK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD sebelumnya juga telah mendesak agar KPK segera mengusut dugaan terseretnya menantu dan putri presiden. Dia juga meminta agar KPK memanggil Bobby Nasution terkait kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara. Apalagi, nama menantu Presiden Joko Widodo itu sudah disebutkan dalam persidangan.

“Menurut saya, kalau ingin menegakkan hukum dengan benar, menghilangkan kesan tidak pandang bulu, seharusnya (Bobby Nasution) dipanggil paling tidak, kan Anda disebut, kan gitu, Blok Medan itu ini katanya, gitu,” kata Mahfud saat menjawab pertanyaan host dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/08).

Ia menekankan, KPK tidak boleh membiarkan ini. Tapi, ia melihat, memang belum ada vonis sekalipun munculnya nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu yang merupakan menantu dan anak dari Presiden Jokowi itu sudah menjadi sebuah fakta persidangan.

Diketahui sebelumnya, nama Kahiyang dan Bobby disebut dalam persidangan dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, (31/7/2024).

Dalam persidangan itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Malut, Suryanto Andili, sebagai saksi.(P-2)

Tinggalkan Balasan