Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 15 April 2026
Trending
  • Mengapa Bayi Lebih Dulu Memanggil Papa Daripada Mama?
  • Persebaya Tidak Incar Hasil Imbang, Tekanan di GBK Ada di Persija
  • Lokasi Parkir dan Rute Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng Jakpus
  • Hardjuno Perkenalkan Model Perlindungan Hukum Tripartit untuk Lindungi 64 Juta UMKM Digital
  • Shin Tae-yong Pujikan Pacuan Kuda Indonesia
  • Daftar Peringkat META Resmi Senjata dan Aksesori Sailor Piece Roblox
  • 40 Catatan dan Soal Seni Musik Kelas 7 Kurikulum Merdeka 2026
  • Harga Emas Galeri 24, Antam dan UBS Turun di Pegadaian 7 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah
Hukum

Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Negara di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta



Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penguasaan aset negara milik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta oleh sejumlah yayasan. Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena berkaitan dengan pengelolaan aset negara dalam sektor pendidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Ia menyatakan bahwa estimasi kerugian negara belum dapat diketahui karena penyelidikan masih berlangsung.

  • Pemanggilan pihak-pihak terkait dilakukan untuk memperjelas dugaan korupsi, klaim aset, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.
  • Sejumlah pihak yang dipanggil antara lain mantan Rektor UIN Dede Rosyada, pengurus yayasan, serta tim integrasi UIN.

Perkembangan Terkini dalam Kasus Ini

Tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho, menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan aset negara berupa tanah dan bangunan oleh yayasan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka berharap kasus ini segera disidangkan agar memberikan kepastian hukum.

Selain itu, laporan juga telah diajukan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan aset dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Laporan tersebut telah teregister di Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.

  • Laporan di Polres Tangsel bernomor LP/B/8265/XI/2025/SPKT dengan adanya dugaan penggelapan Hak atas benda tidak bergerak/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 kuhp dan/atau pasal 167 kuhp (lama).
  • Laporan di Polda Metro Jakarta terkait dugaan pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 488 uu 1/2023 dan atau pasal 486 KUHP dengan laporan polisi LP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sejarah Penyimpangan Aset di Yayasan UIN

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543, sejumlah satuan pendidikan seperti SMA/SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, dan TK Ketilang seharusnya terintegrasi ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta karena asetnya merupakan milik negara. Namun dalam praktiknya, aset tersebut dikuasai oleh beberapa yayasan.

Penyimpangan yang terjadi di lembaga pendidikan SMA/SMK Triguna Utama bermula pada 2004–2005 saat terjadi perubahan kepengurusan yayasan yang mengangkat Nurdin Idris dari sekretaris menjadi Ketua Yayasan. Pada periode tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih dipimpin oleh almarhum Prof Azyumardi Azra sebagai rektor.

Sejak menjabat, Nurdin Idris diduga menjalankan pengelolaan yayasan secara dominan tanpa mekanisme rapat yang sah. Pada 2008, dia melakukan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga secara sepihak serta mengangkat dirinya sebagai Pembina—posisi tertinggi yayasan—sekaligus menghapus peran rektor sebagai ex officio.

Dalam periode 2008–2015, penguasaan meluas ke aset dan keuangan, termasuk pembelian tanah di sejumlah wilayah dan kendaraan operasional. Namun, sebagian aset diduga tidak tercatat atas nama yayasan dan pengelolaan dana berlangsung tanpa transparansi maupun audit.

Pada 2018, Rektor UIN saat itu, Prof Dede Rosyada, mengajukan gugatan ke pengadilan (No. 779/Pdt.P/2018/PN.Tng) untuk menelusuri dugaan penyimpangan dan mengembalikan aset, dengan biaya gugatan yang disebut mencapai miliaran rupiah. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan pemeriksaan yayasan.

Pasca putusan, struktur sempat dikembalikan dengan rektor (Prof Dede Rosyada) sebagai ex officio Ketua Pembina. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, setelah Prof Dede Rosyada tidak lagi menjabat rektor terjadi perubahan akta yang kembali menghapus posisi rektor UIN Jakarta menjadi Ketua Dewan Pembina tersebut sekaligus mengubah nama yayasan, yang dinilai menunjukkan inkonsistensi dalam tata kelola yayasan.

Pihak-Pihak yang Dipanggil

Para pihak yang dipanggil di antaranya adalah Prof Dede Rosyada, sebagai Ketua Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Prof Yusron Razak sebagai Ketua Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Narif sebagai pegawai Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.

Untuk Yayasan Syarif Hidayatullah yang telah dipanggil adalah Ketua Yayasan Abdul Hamid, Wakil Ketua Yayasan Wandi, dan Kepala Biro Yayasan Siti Sugiarti.

Untuk Yayasan Ketilang Mandiri yang telah dipanggil adalah Ketua Pembina Yayasan Ahmad Sofyan dan Ketua Yayasan Riyan Nurdiyansyah.

Sedangkan dari pihak UIN Syahid Jakarta, Kejati juga memanggil tim integrasi UIN Syahid Jakarta untuk ketiga lembaga tersebut, sebanyak enam orang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Hardjuno Perkenalkan Model Perlindungan Hukum Tripartit untuk Lindungi 64 Juta UMKM Digital

15 April 2026

Rey Bingung Dilaporkan Istri Sesama Jenis, Klaim Telah Transfer Rp200 Juta

15 April 2026

Pengacara: Penetapan Irawan Prakoso sebagai tersangka Tidak Sah

14 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mengapa Bayi Lebih Dulu Memanggil Papa Daripada Mama?

15 April 2026

Persebaya Tidak Incar Hasil Imbang, Tekanan di GBK Ada di Persija

15 April 2026

Lokasi Parkir dan Rute Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng Jakpus

15 April 2026

Hardjuno Perkenalkan Model Perlindungan Hukum Tripartit untuk Lindungi 64 Juta UMKM Digital

15 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?