Nasional Mantan Ketua DPD Irman Gusman Kantongi Mayoritas Suara di PSU DPD Sumbar

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Kantongi Mayoritas Suara di PSU DPD Sumbar

10
0

IndonesiaDiscover –

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Kantongi Mayoritas Suara di PSU DPD Sumbar
Petugas KPPS mendampingi warga memasukkan surat suara saat PSU di Sumatera Barat(Antara)

MANTAN Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar). Irman  kemungkinan besar diprediksi tetap akan melenggang ke DPD RI setelah sebelumnya pencalonannya dibatalkan oleh KPU. 

Hasil quick count SBLF MYriset menunjukkan Irman Gusman masuk dalam 4 calon yang mendapatkan suara terbanyak. Sehingga Irman berpeluang menjadi satu dari 4 calon yang akan duduk di kursi DPR mewakili dapil Sumbar.

“Setelah data masuk 100 persen, QC SBLF dapatkan hasil Cerint 18.18%, Muslim M Yatim 16.74%, Jelita Donal 13.7%, dan Irman Gusman 11.87%,” kata Direktur SBLF MYriset, Edo Andrefson. Hitung cepat dilakukan di 800 TPS se-Sumbar, dengan MoE 3.1%.

Baca juga : Anggota DPD Dukung Irman Gusman

Jika hasil hitung cepat ini sesuai dengan hasil akhir rekapitulasi suara KPU, maka Irman Gusman akan menjadi anggota DPD RI yang masuk melalui PSU DPD pasca MK mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan olehnya. PSU Pemilu Sumbar yang mengantarkan Irman Gusman ke DPD ini , menelan biaya tidak kurang dari Rp360 miliar. 

Wakil Ketua LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Yosmeri, mengakui, Irman lolos ke DPD RI lewat proses panjang . Dijelaskannya, Irman memenangi PSU dan lolos ke DPD tanpa berkampanye. Hal ini karena selama proses PSU para calon anggota DPD tidak boleh berkampanye.

“Kita di perserikatan juga berupaya membantu dengan mengoptimalkan potensi yang ada dari cabang hingga ranting agar keterpilihan pak Irman bisa kita wujudkan,” kata Yosmeri.

Baca juga : Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Perlu Coblos Ulang

Tidak itu saja, Irman juga harus menghadapi isu kampanye hitam korupsi yang kontroversial. Namun, Irman Gusman tetap mendapat kepercayaan masyarakat Sumbar.

Menurut Yosmeri, masyarakat Sumbar merupakan pemilih yang kritis dan cerdas. 

“Sebagian besar masyarakat Sumbar kan pemilih cerdas. Dengan adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanpa dissenting opinion, itu membuktikan pak Irman tidak ada persoalan. Buktinya masyarakat tetap mempercayai Irman Gusman, tidak terpengaruh dengan isu-isu itu,” papar Yosmeri.

Baca juga :  Kasus Irman Gusman, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat ke Ketua KPU

Kembalinya Irman Gusman ke DPD melalui proses yang berliku dan panjang. Tidak hanya dihadang dengan kampanye hitam, Irman juga dicoret dari DCT oleh KPU.

KPU bahkan kekeh mencoret Irman Gusman, sekalipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan KPU memasukkan Irman sebagai peserta Pemilu 2024. Irman kemudian menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasilnya, DKPP memutus Komisioner KPU bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Irman kemudian mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Tidak diduga, Irman yang bukan peserta pemilu, ternyata gugatannya dikabulkan MK. Alhasil MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU Pemilu DPD 2024 untuk seluruh wilayah Sumbar.

Keputusan ini juga merupakan kejutan, karena sebelumnya belum pernah ada pelaksanaan PSU Pemilu DPD di satu provinsi secara keseluruhan. (Z-8)

Tinggalkan Balasan