IndonesiaDiscover –
MESIR secara resmi akan bergabung dengan Afrika Selatan mengajukan gugatan genosida Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida akibat invasi di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan bahwa pihaknya bermaksud untuk bergabung dalam gugatan tersebut karena meningkatnya agresi Israel terhadap warga sipil Palestina.
“Pengajuan tersebut, datang mengingat semakin parahnya dan luasnya serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza, dan terus dilakukannya praktik sistematis terhadap rakyat Palestina, termasuk penargetan langsung terhadap warga sipil dan penghancuran infrastruktur di Jalur Gaza. Sehingga mendorong warga Palestina untuk melarikan diri,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan Minggu (12/5).
Baca juga : Netanyahu Setuju Perundingan lagi, Lima Warga Gaza Tewas dalam Bantuan Makanan
Afrika Selatan mengajukan gugatannya terhadap Israel pada bulan Januari. Israel dianggap telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Korban tewas akibat perang Israel di Gaza, yang dimulai pada bulan Oktober, telah melampaui 35.000 orang, dan sebagian besar korban tewas adalah perempuan dan anak-anak, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak berwenang Palestina.
Israel melancarkan serangan setelah Hamas melakukan serangan ke Israel selatan yang menewaskan sedikitnya 1.139 orang, termasuk warga sipil.
Baca juga : Kepala Mossad Tinggalkan Meja Perundingan di Qatar
Pengadilan tinggi PBB mengeluarkan keputusan sementara pada bulan Januari yang menemukan ada risiko genosida. Israel diperintahkan untuk mengambil serangkaian tindakan sementara, termasuk mencegah terjadinya tindakan genosida.
Pengadilan tersebut, yang berkedudukan di Den Haag, menolak permohonan kedua Afrika Selatan untuk mengambil tindakan darurat yang dibuat pada bulan Maret atas ancaman Israel untuk menyerang Rafah.
Mesir akan bergabung dengan Turki dan Kolombia dalam permintaan resmi untuk bergabung dalam kasus melawan Israel.
Bulan ini, Turki mengatakan akan berusaha untuk bergabung dalam kasus ini setelah negara Amerika Selatan tersebut meminta ICJ bulan lalu untuk mengizinkannya bergabung guna menjamin keamanan dan, tentu saja, keberadaan rakyat Palestina.
Mesir mengatakan pihaknya mendesak Israel untuk mematuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dan menerapkan langkah-langkah sementara yang dikeluarkan oleh ICJ, yang memerlukan jaminan akses terhadap bantuan kemanusiaan dan bantuan dengan cara yang memenuhi kebutuhan warga Palestina di Jalur Gaza. (Z-8)