Hukum Praperadilan Penyuap Eks Wamenkumham Dikabulkan PN Jaksel, KPK Tegaskan Substansi Perkara Tidak...

Praperadilan Penyuap Eks Wamenkumham Dikabulkan PN Jaksel, KPK Tegaskan Substansi Perkara Tidak Gugur

3
0

 

Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan Helmut, karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terhadap Eddy Hiariej. Mengingat, praperadilan Eddy Hiariej telah lebih dulu diterima oleh PN Jaksel.

 

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

 

Hakim menjelaskan, KPK belum memiliki dua alat bukti dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Terlebih, KPK menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

 

Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK itu sendiri. “Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” ucap Hakim Marbun.

 

Dalam gugatannya, petinggi perusahaan tambang itu menilai, KPK selaku termohon telah melanggar prosedur KUHAP terkait proses penyidikan. Tim kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi menyatakan, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut Hermawam sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham dan tersangka lainnya, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi. 

 

“Karena gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak helmut, kenapa berlaku? karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” ujar Resmen kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2).

 

“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah, kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” sambungnya.

 

Resmen menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, Pasal 12 itu sebagai penerima suap dijerat kepada Eddy Hiariej selaku penyelenggara negara. Namun, pada proses praperadilan dinyatakan tidak sah.

 

Resmen pun mempertanyakan Pasal 5 yang dialamatkan kepada kliennya Helmut Hermawan, sebagai tersangka suap kepada Eddy Hiariej.

 

“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” tegas Resmen.

 

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham pada 7 Desember 2023 lalu.

 

Tak terima menjadi tersangka, eks Wamenkumham itu lantas mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan. Lantas, tatus tersangka Guru Besar Hukum Pidana UGM itu dinyatakan gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 lalu.

Tinggalkan Balasan