Jokowi menekankan, pernyataan yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, pada Rabu (24/1) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan. Kepala negara meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.
“UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” sambungnya.
Saat memberikan keterangan pers, Jokowi membawa karton putih besar yang bertuliskan aturan UU yang dia jelaskan.
Ia pun menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
Menurut Jokowi, aturan itu melarang menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ia meminta publik untuk tidak mensalahartikan.
“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” tegasnya.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” ungkap Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh,” sambungnya.
Kepala negara menekankan, presiden dan menteri selain pejabat publik juga merupakan seorang politikus. Oleh karena itu, mereka memiliki hak politik yang mesti dijaga.
“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” pungkasnya.