Politik Sidang Tahunan MPR RI, Berharap Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Sidang Tahunan MPR RI, Berharap Jadi Lembaga Tertinggi Negara

1
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta agar lembaganya dikembalikan kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara.

Hal tersebut disampaikan Bambang Soesatyo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023, di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

“Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat hari jadi ke-58 Lemhannas pada 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap agar MPR RI kembali menjadi lembaga negara tertinggi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Hal tersebut masuk kedalam proposal kenegaraan DPD RI yang meliputi lima hal pokok. LaNyalla menyebut pengembalian kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara penting untuk menampung semua elemen bangsa dalam pelaksanaan kedaulatan.

“Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan yang menampung semua elemen bangsa, yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan,” tutur LaNyalla.

Selanjutnya LaNyalla berharap agar pemilihan anggota DPR RI tidak hanya terbuka bagi anggota partai politik. “Membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik,” kata La Nyalla

La Nyalla menjelaskan kursi DPR dibuka bagi semua kalangan agar proses pembentukan undang-undang tidak hanya didominasi oleh kelompok partai politik.

“Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai,” ujar dia.

La Nyalla juga mengusulkan DPD memiliki kewenangan untuk memberi masukkan dan pendapat terkait proses pembentukkan undang-undang bersama DPR, presiden dan utusan golongan.

“Memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan utusan golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan yang utuh,” ujarnya.

Dengan saran-saran tersebut, La Nyalla berharap agar Indonesia bisa melaksanakan amalan Pancasila secara utuh.

“Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus kita sebagai bangsa akan kembali terajut dalam tekad bersama di dalam semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan Sosial,” terangnya.

Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube DPR RI/Setpres

 

 

Tinggalkan Balasan