Politik KPK Eksekusi Mantan Bupati Buru Selatan TSS ke Lapas Klas II A...

KPK Eksekusi Mantan Bupati Buru Selatan TSS ke Lapas Klas II A Ambon

2
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.

“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana TSS dkk ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Sabtu (12/8/2023).

Sebagaimana amar putusan yang menyatakan terpidana TSS bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta. “Selain itu, TSS juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar,” terangnya.

Ali juga menerangkan, selain TSS, KPK juga mengeksekusi orang kepercayaannya yang bernama Johny Rynhard Kasman (JRK).

“Terpidana JRK juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta,” katanya.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan