Politik KPK dan Divisi Hubinter Polri Sinergi Bangun Joint Investigation serta Jaringan Informasi

KPK dan Divisi Hubinter Polri Sinergi Bangun Joint Investigation serta Jaringan Informasi

5
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Berbagai upaya yang sudah KPK lakukan dalam mencari, menangkap, membawa kembali para tersangka korupsi dan pemulihan aset tidak terlepas dari adanya bantuan dan kerjasama dari lintas lembaga dan negara lain melalui Mutual Legal Assistance (MLA).

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, bantuan dan dukungan dari Interpol dalam penanganan kasus korupsi lintas negara menjadi catatan prestasi tersendiri dan best practice.

“MLA sebagai mekanisme kerjasama Internasional yang merupakan hasil pemikiran bersama negara-negara, diharapkan menjadi jalan keluar dari permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara termasuk korupsi dan pencucian uang,” jelas Firli, dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Senin (7/8/2023).

Untuk itu, KPK berharap dengan adanya kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu dapat mewujudkan persamaan persepsi, harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Upaya penguatan sinergi ke depan terus ditindaklanjuti pada jajaran teknis di antaranya dengan membangun joint investigation dan jaringan informasi mengenai kejahatan transnasional maupun internasional.

Kepala Divisi Hubinter Polri, Krishna Murti menyampaikan, kunjungan ini bertujuan untuk bersinergi dalam rangka kerja sama dan koordinasi terhadap isu kejahatan transnasional khususnya korupsi dan upaya pencarian pelaku tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi dapat lebih efektif dilakukan karena kerja sama yang kuat antar lembaga penegak hukum.

“Kerja sama ini dilakukan untuk pemberantasan kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia dengan mengedepankan sinergitas yang kuat. Div Hubinter Polri sebagai media perantara yang menghubungkan KPK dengan lembaga penegak hukum di negara lain untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi transnasional,” kata Krishna.

Krishna menambahkan, korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Oleh karenanya, Div. Hubinter Polri perlu mendukung upaya KPK dengan berbagai instrumen yang dimiliki dalam membantu dan menanggulangi penanganan perkara, utamanya terkait pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan