Ekonomi & Bisnis Kemenhub Tingkatkan Kemampuan Syahbandar demi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

Kemenhub Tingkatkan Kemampuan Syahbandar demi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

1
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam aspek keselamatan dan keamanan pelayaran seiring dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Oleh karena itu, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh, dengan terbitnya PM 17/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Ditjen Hubdat kini memiliki wewenang untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, yang salah satunya ditempuh melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesyahbandaran.

“Selain melalui diklat kompetensi, Ditjen Hubdat juga menyelenggarakan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan wawasan para pegawai dalam melaksanakan tugas operasional dan pengawasan, serta menjalankan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan,” jelasnya sebagaimana dikutip IndonesiaDiscover pada Kamis (27/7/2023).

Amirulloh berharap, para peserta Bimtek Kesyahbandaran nantinya dapat memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai seorang syahbandar.

“Para peserta yang merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat diharapkan dapat melaksanakan tugas seorang syahbandar sebagaimana yang tertuang dalam UU Pelayaran. Sedangkan bagi para peserta lainnya diharapkan dapat mengerti dan membantu pelaksanaan tugas-tugas syahbandar pada wilayah kerjanya masing-masing,” ucapnya.

Amirulloh menjabarkan bahwa syahbandar merupakan pejabat pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan peraturan-peraturan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, ketertiban, dan lalu lintas kapal di pelabuhan sesuai yang tertulis dalam pasal 1 ayat 56 UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo menyampaikan bahwa Bimtek Kesyahbandaran mempunyai fungsi utama untuk meningkatkan kompetensi aparatur Perhubungan dan memberikan pengetahuan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi syahbandar di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

Adapun Bimtek Kesyahbandaran yang berlangsung selama tiga hari (26-28 Juli 2023) akan diisi dengan delapan materi pelajaran yakni sebagai berikut :

1. Pelaksanaan pemeriksaan dokumen kelaiklautan kapal sebelum penerbitan SPB;
2. Pemeriksaan kapal sungai, danau, dan penyeberangan, patroli, dan pengamanan;
3. Pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan;
4. Tata kelola PNBP;
5. Mekanisme penegakan hukum tindak pidana pelayaran oleh PPNS pada saat terjadinya kecelakaan kapal;
6. Peran Polri terkait dugaan tindak pidana umum pada saat terjadinya kecelakaan kapal;
7. Mekanisme pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal; dan
8. Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

Foto: Kemenhub

 

Tinggalkan Balasan