Ekonomi & Bisnis Kemenhub Tetapkan Tarif Baru Penyeberangan Kelas Ekonomi

Kemenhub Tetapkan Tarif Baru Penyeberangan Kelas Ekonomi

8
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi seiring terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

“Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 tahun 2023. Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” ujar Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo sebagaimana dikutip IndonesiaDiscover pada Sabtu (22/7/2023).

Bambang menjelaskan bahwa pihaknya berharap dengan penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.

“Mohon ada dukungan pemasangan spanduk sosialisasi tarif, baik di kapal dan pelabuhan. Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen,” lanjutnya.

KM 61 tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu, dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan. “Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” ucap Bambang.

Dari penyesuaian tarif tersebut, sebagai contoh tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 (dari Rp21.600 menjadi Rp22.700), sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550 (dari Rp58.550 menjadi Rp60.600). Untuk golongan IV s.d. golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100 sampai Rp208.500.

“Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” jelas Bambang.

Melalui kegiatan sosialisasi, dia berharap, penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan.

“Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal diminta untuk meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” pungkas Bambang.

Foto: ASDP

 

Tinggalkan Balasan