Sabtu, September 21, 2024
Teknologi TikTok menggugat Montana atas larangan di seluruh negara bagian

TikTok menggugat Montana atas larangan di seluruh negara bagian

2
0

IndonesiaDiscover –

TikTok mengajukan gugatan pada hari Senin di Pengadilan Distrik Montana AS untuk menantang larangan negara atas platform sosial tersebut, seperti dilansir oleh Jurnal Wall Street. Kasus tersebut diajukan terhadap Jaksa Agung negara bagian Austin Knudsen.

Gubernur Montana menandatangani RUU itu menjadi undang-undang minggu lalu, hanya satu bulan setelah disahkan oleh badan legislatif negara bagian. Itu disambut dengan penolakan langsung – sekelompok pencipta dengan cepat menggugat negara, menyebut undang-undang itu tidak konstitusional. Kini TikTok menggugat negara secara langsung dengan klaim serupa, yang menyatakan dalam gugatan bahwa hukum Montana melanggar Amandemen Pertama. “Larangan Montana membatasi kebebasan berbicara yang melanggar Amandemen Pertama, melanggar Konstitusi AS dalam berbagai hal lainnya, dan didahului oleh undang-undang federal,” bunyi gugatan itu.

Undang-undang melarang platform milik ByteDance beroperasi di negara bagian, serta mencegah toko aplikasi Apple dan Google mendaftarkan aplikasi TikTok untuk diunduh. Meskipun tidak jelas bagaimana rencana Montana untuk memberlakukan larangan tersebut, dinyatakan bahwa pelanggaran akan dikenakan denda sebesar $10.000 per hari. Namun, pengguna TikTok individu tidak akan dikenakan biaya. Anda dapat membaca setelan lengkap TikTok vs. Montana di sini (melalui NPR).

Tinggalkan Balasan