Daerah Diduga Pungli, SMPN 1 Pematang Bandar Juga Mencoba Suap Wartawan

Diduga Pungli, SMPN 1 Pematang Bandar Juga Mencoba Suap Wartawan

3
0

Simalungun- SMPN 1 Pematang Bandar, Kabupaten simalungun akhir akhir ini menjadi buah bibir masyarakat juga menjadi sorotan tajam dari kalangan jurnalis pasalnya SMPN 1 yang merupakan sekolah favorit diduga telah melakukan pungutan dengan berbagai kegiatan

Hal tersebut terjadi di SMP Negeri 1 Pematang Bandar kecamatan Pematang Bandar kabupaten Simalungun yang berlokasi di Jl. Perdagangan diduga melakukan praktek Pungutan liar terhadap siswa melalui salah satu orang tua siswa berinisial HS dan sejumlah siswa yang sudah dikonfirmasi menyebutkan jika bendahara kelas memberikan arahan ke siswa didiknya agar disampaikan kepada orang tua jika pihak sekolah menyampaikan pesan soal pembayaran

1. Uang ketik Raport Rp. 20.000

2. Uang Perpustakaan Rp. 20.000

Akibat ada kejanggalan tersebut salah satu wali murid berkonsultasi kepada awak media untuk memastikan kebenaran sejumlah wartawan mendatangi sekolah SMPN 1 pada, Rabu, 10/5/2023.

Kedatangan awak media disambut langsung oleh kepala sekolah SMP N 1 Pematang Bandar dalam konfirmasi tersebut membantah adanya pungutan

Pihak sekolah kami tidak pernah mengadakan pungutan dengan dalih apapun”, katanya.

Selanjutnya Viktor juga menjelaskan bahwa dirinya selaku kepala sekolah mengaku bertanggungjawab jika setiap kegiatan itu harus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan mendapatkan persetujuan dari saya,” ujar Viktor Sinaga.

Selain menegaskan tidak ada pungutan Viktor juga berharap agar informasi yang diterima rekan media bisa dikroscek kebenarannya dan meminta siapa yang memerintahkan pungutan supaya diberitahukan kepadanya agar ditindaklanjuti,” tutur Viktor mengakhiri wawancara

Anehnya, saat sejumlah wartawan beranjak meninggalkan ruang kepala sekolah tiba tiba didatangi oleh seorang pria yang diketahui Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Pematang Bandar bernama Duma Doloksaribu sambil memberikan sejumlah amplop dengan syarat informasi dan serta hasil konfirmasi tidak dipublikasikan di masing masing media.

Mendapatkan persepsi buruk serta menjaga kredibilitas profesionalisme jurnalis yang tunduk dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 kami menyatakan menolak pemberian tersebut dan kejadian ini akan segara kami laporkan ke Bupati dan ke Kapala Dinas Pendidikan untuk diberikan pemahaman

Perlu diketahui publik, dampak dari konfirmasi sejumlah awak media pihak sekolah akhirnya mengembalikan pungutan liar tersebut kepada siswanya.

penulis : Adit Atmajaya

Tinggalkan Balasan