Nasional Tes Cepat Antigen Mandiri COVID-19 untuk Deteksi Dini dan Pengobatan Lebih Cepat

Tes Cepat Antigen Mandiri COVID-19 untuk Deteksi Dini dan Pengobatan Lebih Cepat

2
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 secara mandiri menggunakan tes cepat antigen. Hal itu diharapkan akan mempercepat deteksi dini dan upaya pengobatan COVID-19.

Saat ini, tes cepat antigen mandiri telah tersedia dan sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan sistem pelaporan melalui aplikasi SATUSEHAT.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia mengatakan mengingat saat ini terjadi kenaikan kasus COVID-19 seiring dengan telah ditemukan dua kasus varian XBB.1.16 atau lebih dikenal dengan Arcturus di Indonesia.

“Diharapkan skrining mandiri dalam rangka deteksi dini COVID-19 dapat terlaksana dengan baik untuk Indonesia yang semakin sehat dan tangguh,” kata Rizka melalui keterangan resmi pada Minggu (16/4/2023).

Tes cepat antigen mandiri, merupakan metode tes COVID-19 secara mandiri, yang dalam prosesnya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan, baik saat pengambilan spesimen, hingga pembacaan hasil tes, sebagai upaya skrining mandiri dalam rangka deteksi dini COVID-19.

Masyarakat dapat membeli produk tes cepat antigen mandiri di toko alat kesehatan, apotek, dan tempat lain yang memiliki izin pendistribusian alat kesehatan. Pastikan produk tes cepat antigen mandiri yang dibeli telah memiliki izin edar.

Saat ini telah terdapat dua produk tes cepat antigen mandiri yang telah disetujui izin edarnya dan memiliki kode Quick Response (QR) yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT, yakni FASTCLEAR Q COVID-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self-Test.

Apabila dalam perkembangannya terdapat produk tes cepat antigen mandiri lain yang juga telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes, masyarakat dapat mengakses informasinya melalui

Produk memiliki kode QR yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT. Kode QR berisi kode unik pada tiap produk, sebagai tanda pengenal produk agar mampu telusur dan tidak dapat digunakan kembali.

Ketika terkonfirmasi positif COVID-19, Pemerintah juga memberikan layanan telemedisin bagi masyarakat dengan hasil tes positif COVID-19.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan hasil tes cepat antigen mandiri melalui aplikasi SATUSEHAT, unggah hasil tes dengan cara pindai atau scan kode QR dan mengisi data yang diperlukan.

“Bila hasil tes positif, maka lakukan isolasi mandiri dan lanjutkan konsultasi melalui layanan telemedisin untuk mendapatkan pengobatan gratis. Bila hasil tes negatif, namun bergejala atau kontak erat, maka tetap lakukan karantina mandiri dan berkonsultasilah dengan tenaga kesehatan,” kata Rizka.

Hal-hal yang perlu masyarakat perhatikan yaitu pertama, gunakan produk tes antigen mandiri yang telah memiliki izin edar. Kedua, hasil tes dapat diinput melalui aplikasi SATUSEHAT pada bagian Hasil Tes COVID-19.

Kemudian ketiga, untuk mendapatkan hasil yang valid, ikuti cara penggunaan produk yang terdapat dalam petunjuk penggunaan pada kemasan.

Perhatikan cara pembuangan limbah tes cepat antigen COVID-19 yang telah digunakan yaitu:

1. Setelah selesai digunakan, swab kit dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian dilakukan disinfeksi dengan disinfektan dengan cara disemprotkan.

2. Kantong plastik yang digunakan harus kuat/anti bocor.

3. Kemudian digabung dengan sampah sejenis (plastik) dan tidak boleh dicampur/dimasukkan dengan sampah organik (sampah basah).

4. Dilarang dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Foto: Kemenkes

Tinggalkan Balasan