Aksi Bisu Umat Katolik Merauke yang Berujung Penangkapan
Pada hari Minggu, 25 Januari 2026, sebanyak 11 orang warga Katolik Merauke menggelar aksi bisu di Halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sikap Keuskupan Agung Merauke yang dinilai mendukung Program Strategis Nasional (PSN). Aksi tersebut berlangsung setelah perayaan misa dan dianggap sebagai bentuk kekecewaan umat terhadap kebijakan pimpinan gereja.
Para peserta aksi kemudian ditangkap oleh anggota Polres Merauke tanpa prosedur jelas. Mereka dibawa ke Mapolres Merauke dan baru dipulangkan ke rumah sekitar pukul 10.40 malam waktu setempat. Para tahanan tersebut adalah Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.
Aksi ini disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap dukungan Keuskupan Agung Merauke terhadap PSN. Menurut perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai, dukungan tersebut bertentangan dengan ajaran dalam Ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, Keuskupan Agung Merauke juga diketahui menghentikan seorang Pastor Orang Asli Papua yang selama ini aktif mendampingi masyarakat Marind yang terdampak proyek pembangunan besar di Merauke.
Gobai menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan hak konstitusional warga sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ia menegaskan bahwa penangkapan tanpa alasan hukum yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Dalam laporan yang diterima Indonesiadiscover.com, penangkapan ini dinilai tidak sesuai prosedur hukum karena aparat bahkan tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan saat itu. Petugas yang melakukan penangkapan diduga bukan penyidik yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Koalisi yang terbentuk menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta Kapolri dan Kapolda Papua memerintahkan jajaran Polres Merauke agar tidak mengintervensi persoalan internal keagamaan, serta memberikan sanksi etik kepada oknum anggota yang terlibat. Selain itu, Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua diminta segera memeriksa Kapolres Merauke beserta jajarannya atas dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi umat Katolik dalam kegiatan keagamaan.
Koalisi berharap aparat penegak hukum menghormati hak asasi manusia dan menjunjung prinsip demokrasi, khususnya terhadap aksi-aksi damai masyarakat. “Negara seharusnya melindungi kebebasan berpendapat warga, bukan justru melakukan penangkapan terhadap aksi yang damai,” pungkasnya.
Selain isu penangkapan, informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa sebanyak 2.000 unit eksavator merk Sonny telah dikirim ke Merauke untuk mendukung PSN. Dalam sehari sekitar 7 – 8 jam kerja efektif, satu unit eksavator mampu membersihkan lahan pertanian sekitar 1,5 hektare. Jika dalam sehari 2.000 eksavator itu dioperasikan maka alat ini mampu membersihkan 3.000 hektare hutan Merauke.
2.000 eksavator ini hanya membutuhkan waktu 1 bulan atau 31 hari untuk membuka lahan pertanian sebesar Kota Jayapura yang memiliki luas daratan sekitar 94.000 hektare.
Merauke merupakan satu Kabupaten di Provinsi Papua Selatan yang memiliki potensi alam dan budaya sangat besar. Tanah yang subur dan berawa, sangat baik untuk dikembangkan sebagai kawasan persawahan. Namun sebagian besar masyarakat masih menggantungkan hidup pada hutan dengan cara berkebun dan mencari ikan. Hutan, rawa-rawa, sungai menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, serta menjadi sumber air bagi rusa, kanguru, babi hutan.
Kabupaten ini juga memiliki satu keunikan yang tidak terdapat di 6 provinsi se-Tanah Papua, yaitu sarang semut berukuran tinggi sekitar 2 – 3 meter, yang dinekal dengan nama Musamus. Tentu keunikan ini akan terancam juga dengan adanya PSN.



