Penolakan Warga terhadap Aktivitas Tambang di Gandatapa
Warga Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, menunjukkan penolakan terhadap keberadaan tambang pasir dan batu yang beroperasi di kawasan tersebut. Mereka merasa bahwa aktivitas penambangan telah menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan mengurangi debit sumber air yang digunakan oleh masyarakat sekitar.
Penolakan ini dilakukan melalui pemasangan spanduk di lokasi tambang dan beberapa titik strategis lainnya. Aksi ini dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Sumbang Peduli Lingkungan. Menurut Ketua Koordinator forum tersebut, Eka Wisnu Iryanta, aksi ini bertujuan untuk menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas penambangan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk solidaritas warga Gandatapa dan Sumbang,” ujar Eka. “Yang kami pikirkan bukan sekadar menolak izinnya tetapi dampak kerusakan akibat penambangan, terutama infrastruktur jalan.”
Dampak Kerusakan Infrastruktur
Lalu lintas kendaraan berat pengangkut hasil tambang telah menyebabkan kerusakan pada jalan-jalan di sekitar lokasi tambang. Namun, hingga saat ini, warga belum melihat adanya upaya perbaikan yang memadai dari pihak pengelola tambang. Selain itu, debit air yang biasanya digunakan oleh masyarakat juga mulai menurun drastis, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan hidup masyarakat di masa depan.
Spanduk-spanduk yang dipasang oleh warga berisi tuntutan agar aktivitas penambangan segera dihentikan. Beberapa tulisan spanduk antara lain, “Jangan bohongi kami, jangan dzolomi kami dengan aspirasi yang terbeli, tutup tambang” serta “Warga Desa Gandatapa jelas ora terima. Tutup tambang.”
Melalui aksi ini, warga berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas. Mereka menuntut agar aktivitas penambangan dihentikan jika hanya menyisakan kerusakan lingkungan dan penderitaan tanpa tanggung jawab pemulihan yang jelas.
Bahaya bagi Pekerja Tambang
Sementara itu, Ir Adi Candra ST MT, Ketua Tim Pendirian Program Studi Teknik Pertambangan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, sepakat bahwa penambangan di Gandatapa membahayakan pekerja tambang. Menurutnya, penambangan dilakukan dengan cara mengeruk bagian bawah bukit tanpa melandaikan bagian atas, yang dapat memicu longsoran dan membahayakan pekerja di bawahnya.
“Kemudian, jalan air (drainase) belum dibuat dengan baik sehingga kalau hujan, luber ke jalan. Tanah top soil tidak boleh diambil karena untuk reklamasi,” katanya.
Pihaknya belum mendapat update kondisi terbaru tambang Gandatapa. Adi menjelaskan bahwa dalam pengajuan izin (IUP OP), sudah dibuat semua kajian teknisnya. Namun, ada kecenderungan bahwa hal itu seperti tidak dilaksanakan.
Penutupan Sementara Aktivitas Tambang
Diberitakan sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menutup sementara aktivitas penambangan galian C di Desa Gandatapa. Penutupan sementara ini dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian kaidah keselamatan kerja.
Dinas ESDM Jateng memastikan bahwa tambang pasir di Gandatapa telah mengantongi izin. Tambang pasir ini dikelola oleh PT Keluarga Sejahtera Bumindo. Penutupan sementara ini diambil berdasarkan pengawasan teknis yang dilakukan, setelah ditemukan aktivitas penambangan di tebing setinggi lebih dari 6 meter, yang berpotensi memicu longsor dan membahayakan pekerja.
Tambang pasir di Gandatapa diberikan kepada PT Keluarga Sejahtera Bumindo sejak 31 Desember 2023. Perusahaan ini mendapat izin penambangan di lahan seluas 5,3 hektare dengan area yang sudah ditambang sekitar 2 hektare. Penambangan di Gandatapa masuk kategori skala kecil dan jauh dari hutang lindung Gunung Slamet.



