Perubahan Hukum Pidana Terkait Agama dan Kepercayaan
Ketentuan hukum pidana terkait agama dan kepercayaan kini mengalami perubahan signifikan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan pada 17 Desember 2025 resmi berlaku sejak hari ini, 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHAP baru ini berjalan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disahkan tiga tahun lalu dan mulai efektif secara nasional.
Salah satu poin utama dalam KUHP baru adalah Pasal 300 hingga 305, yang mengatur tindak pidana terkait agama dan kepercayaan. Ketentuan ini dianggap sebagai perluasan dari pasal penodaan agama lama, dengan cakupan yang lebih luas: mulai dari ujaran kebencian, penghasutan, hingga tindakan nyata yang mengganggu kehidupan beragama.
Di antara pasal-pasal tersebut, Pasal 303 KUHP menjadi perhatian khusus. Pasal ini secara tegas mengatur bahwa setiap bentuk gangguan, perintangan, atau pembubaran ibadah maupun perayaan keagamaan dapat dipidana. Dalam rumusannya, Pasal 303 melarang tindakan mengganggu atau mengancam pertemuan keagamaan, menghalang-halangi jalannya ibadah, hingga membubarkan kegiatan keagamaan yang sedang berlangsung. Ancaman pidana diperberat apabila perbuatan tersebut dilakukan saat ibadah atau upacara keagamaan tengah berjalan.
Ketentuan ini menandai perubahan penting dalam pendekatan negara. Jika sebelumnya hukum pidana lebih menitikberatkan pada penghinaan terhadap ajaran atau simbol agama, kini fokus diperluas pada perlindungan langsung terhadap pelaksanaan ibadah dan perayaan keagamaan. Negara menempatkan diri sebagai penjaga ketertiban dan rasa aman umat beragama dalam menjalankan keyakinannya.
Pasal 303 tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari satu paket pengaturan dalam Pasal 300–305 KUHP. Pasal 300 dan 301 mengatur perbuatan permusuhan, kebencian, serta penyebaran ujaran bermuatan kebencian terhadap agama atau penganutnya. Pasal 302 melarang penghasutan agar seseorang tidak beragama atau pemaksaan untuk berpindah agama, terutama bila disertai kekerasan atau ancaman. Sementara itu, Pasal 304 dan 305 memberikan perlindungan tambahan terhadap pelaksanaan ibadah dan sarana keagamaan.
Menghina orang yang sedang beribadah, hingga menodai atau merusak tempat ibadah serta benda keagamaan, juga masuk dalam kategori tindak pidana. Namun, penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari perdebatan. Sejumlah kalangan menilai aturan tersebut penting untuk mencegah konflik horizontal yang kerap dipicu gangguan terhadap rumah ibadah atau perayaan keagamaan. Di sisi lain, ada pula kekhawatiran soal tafsir yang terlalu luas, terutama pada batas antara gangguan nyata dan ekspresi pendapat.
Karena itu, kunci dari Pasal 303 dan pasal-pasal sejenis bukan hanya terletak pada teks hukumnya, melainkan pada cara penegak hukum menerapkannya. Penindakan diharapkan fokus pada tindakan nyata yang mengganggu ibadah, bukan pada perbedaan pandangan atau kritik yang disampaikan secara damai. Dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru, negara menegaskan satu pesan penting: ibadah dan perayaan keagamaan adalah ruang yang dilindungi hukum, dan setiap upaya mengganggu atau membubarkannya kini berhadapan langsung dengan ancaman pidana.



